Rabu, 24 April 2013

SUNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM KEDUA


SUNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM KEDUA

Sunah tampil sebagai sumber hukum kedua setelah al-Quran untuk
menterjemahkan kalam-kalam ilahi yang dianggap cukup rumit untuk dipahami. Rincian-rincian hukum yang dikandung oleh sumber pertama semua ada dalam sunah.
Kata as-sunah lebih tepat untuk dipilih ketimbang kata al-Khabar dan al-atsar, dikarenakan al-khabar memiliki pengertian khusus pada 'ucapan, tindakan, ketetapan dan sifat yang dinisbahkan kepada baginda Nabi saw.  Sedangkan al-atsar  lebih khusus pada hadis marfu' ataupun mauquf. 
II.A. Definisi As-Sunah 
Kata yang berakar dari huruf sin, nun dan nun memiliki arti asal 'berjalannya sesuatu dengan mudah'. Dinamakan 'sunah' karena menjadi 'perjalanan hidup seseorang'. Sunah Rasul adalah jalan hidup beliau saw.   

Menurut etimologi sunah berarti perjalanan hidup atau jalan yang biasa atau cara yang baik ataupun buruk. Sebagaimana dalam hadis;
((  ̄￳¦ ᅮ￳¦￸￳ ᅮ￵¦￸￳￉￰ ᅪ￳ᅮ￳¦￳￉￰ ￝￳£￳¥￵ ᅢ￳ᅩ￑￵¥￳ᅦ ₩￳ᅢ￳ᅩ￑￵  ̄￳¦ ᅳ￳ ̄￶£￳ ￈￶¥￳ᅦ ᅤ￶£￳↓ ■￳₩ ̄￶ ᅦ£￞￶■￳ᅦ ̄￳￉,￶ ₩￳ ̄￳¦ ᅮ￳¦￸￳ ᅮ￵¦￸￳￉￰ ᅮ￳■￸￶ᅥ￳￉￰ ￝￳ᅳ￳£￳■¥￶ ₩￶ᅭ￑￵¥￳ᅦ ₩￳₩￶ᅭ￑￵  ̄￳¦ ᅳ￳ ̄￶£￳ ￈￶¥￳ᅦ  ᅤ￶£￳↓ ■￳₩ ̄￶ ᅦ£￞￶■￳ᅦ ̄￳￉￶ )) 
Orang yang membuat suatu cara yang baik, ia akan mendapatkan pahalanya serta pahala orang yang melakukan cara itu sampai hari kiamat. Orang yang membuat suatu cara buruk, ia akan mendapatkan dosanya dan dosa orang yang mengerjakannya sampai hari kiamat. 
(( £￳ᅧ￳ᅧ￸￳￈￶ᅳ￵¦￸￳ ᅮ￵¦￳¦￳  ̄￳¦ ￞￳￈£￳￟￵ ̄ ᅯ￶￈￑ᅦ￰ ￈￶ᅯ￶￈￑￲ ₩￳￐￶￑￳ᅦᅳ￰ᅦ ￈￶￐￶￑￳ᅦᅳ￲ )) 
Kalian pasti akan mengikuti cara dan jalan hidup kaum sebelum kalian sedikit demi sedikit
Sunah dalam istilah syarak berarti 'jalan biasa untuk beramal dalam agama' atau 'sesuatu yang secara khusus dinukil dari Nabi saw dan bukan termasuk al-Quran' atau 'gambaran amaliah Nabi saw dan para sahabatnya untuk mempraktekkan perintah-perintah al-Quran'. Jadi sunah adalah antonim dari bid'ah. Seseorang dikatakan ahlu sunah jika ia beramal sesuai tuntunan Nabi saw. Kata sunah juga digunakan untuk sesuatu yang dilakukan oleh sahabat. 
  
Dalam istilah ahli hadis, sunah memiliki arti 'sesuatu yang dinukil dari Nabi saw berupa ucapan, perbuatan, ketetapan, sifat jasmani, akhlak, dan perjalanan hidup baik sebelum kenabian atau setelahnya'. Jadi dengan pengertian seperti ini sunah menjadi sinonim dari hadis menurut ahli hadis.   

Istilah sunah bagi ahli fikih berarti 'sesuatu yang mana orang yang melakukannya akan dipuji dan yang meninggalkannya tidak dicela'. Atau juga bisa diartikan 'sesuatu yang jika dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak ditindak atau tidak berdosa' .  

Menurut ulama ushul, sunah dalam arti istilah ialah 'sesuatu yang datang dari Rasulullah saw baik berupa  perkataan, perbuatan, atau ketetapannya (taqrir)'. 

Dalam tulisan ini akan lebih memfokuskan pada pengertian menurut ulama ushul. Karena pengertian mereka menjadi hulu pemicaraan tentang sunah sebagai hujah dan sumber kedua hukum islam. Dari segi isi dan muatannya, sunah dibagi menjadi tiga, yaitu:  
" Sunah qauliyah, yaitu hadis-hadis yang diucapkan Nabi saw dalam berbagai kesempatan dan tujuan. Seperti sabda Nabi saw: 
(( ᅰ￵₩ ̄￵₩ᅦ £￶￑￵ᅣ■￳ᅧ￶¥￶ ₩￳ᅢ￳￝￘￶￑￵₩ᅦ £￶￑￵ᅣ■￳ᅧ￶¥￶ ))  ̄ᅧ￝￞ ᅳ£■¥
Mulailah berpuasa (Ramadhan) karena melihat hilal. Dan berhentilah puasa (Ramadhan) karena melihat hilal. 
(( ￝￶■ ᅦ£ᅮ￸￳ᅦᅥ￶ ̄￳￉￶ ᅭ￳￟￳ᅦ￉￱ )) ᅢᅫ￑ᅩ¥ ᅳ￈ᅬ ᅦ£￑ᅭᅦ￞ ₩ᅦ￈¦ ᅢ￈■ ᅯ■￈￉
Binatang yang makan rumput di tempat penggembalaan itu (ada) zakatnya. 
(( ¥￵₩￳ ᅦ£￘￸￳¥￵₩￑￵  ̄￳ᅦᅣ￵¥￵ ᅦ£ᅪ￶£￸￵  ̄￳■ᅧ￳ᅧ￵¥￵ )) ᅢᅫ￑ᅩ¥ ᅦ£¦ᅮᅦᅥ■ ₩ᅦ£ᅧ￑ ̄￐■ ₩ᅦ￈¦  ̄ᅦᅩ¥ ₩ᅢ￈₩ ᅬᅦ₩ᅬ
Laut itu airnya suci dan bangkainya halal.
" Sunah fi'liyah, yaitu perbuatan-perbuatan Nabi saw. Seperti  melaksanakan salat lima kali sehari semalam, dengan cara-cara dan rukun-rukunnya. Mengerjakan manasik haji. Mengadili perkara  dengan seorang saksi dan sumpah orang yang mendakwa.
" Sunah taqririyah, apa yang ditetapkan oleh Rasul, dari perkataan atau perbuatan yang bersumber dari sebagian sahabat dengan cara diam, tidak mengingkarinya ataupun dengan menyetujuinya dan menyatakan kebaikan-kebaikannya. Maka ketetapan dan persetujuan ini semua bersumber dari Rasul saw. Seperti hadist yang menceritakan dua orang sahabat yang bepergian. Kemudian dalam perjalanan tibalah waktu salat. Dan mereka tidak menjumpai air. Lalu keduanya tayamum dan salat. Kemudian pada waktu mereka salat, ditemukan air. Salah seorang dari kedua orang itu mengulang salatnya. Tapi yang seorang lain tidak. 

II.B. Kehujahan As-Sunah
Ulama telah sepakat bahwa perkataan, perbuatan, atau ketetapan yang keluar dari Rasulullah saw dimaksudkan sebagai pembentukan hukum-hukum islam dan sebagai tuntunan, serta diriwayatkan kepada kita dengan sanad yang sahih yang menunjukkan kepastian atau dugaan kuat tentang kebenarannya, maka ia menjadi hujah bagi kaum muslimin, dan sebagai sumber hukum syarak yang mana para mujtahid menggali berbagai hukum syarak berkenaan dengan perbuatan orang-orang mukalaf.  Banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan sunah sebagai hujah, diantaranya ;
1) Nas al-Qur'an. Seringkali Allah swt dalam kitab suci memerintahkan taat kepada Rasul. Taat dan patuh kepada Rasul ini, bearati taat dan patuh kepada Allah swt. Allah juga memerintahkan orang muslimin jika mereka berselisih untuk mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Apabila Allah dan Rasul memutuskan suatu perkara, maka orang Islam itu tidak memilki pilihan lain. Semua bukti-bukti yang datangnya dari Allah itu menunjukkan bahwa tasyri' Rasul itu adalah tasyri' Ilahi yang wajib dijalankan. Allah berfirman dalam Al Qur'an.
￶@│% (#q ̄│ヒᅬᅴr& ᄅ!$# レ^q￟ルᄃヘ9$#ur ( bᅫ*s (#￶qᄅ9uqs? ᄄbᅫ*s ᄅ!$# ゚w マ=ᅬt¦ニ t￯ᅪヘᅬ￿"s3￸9$# ᅦᅩᅨ￈   
Katakanlah, ikutilah olehmu Allah dan Rasul. 

`ᄄB ᅥ↓ᅬᅵ ̄テ tAq￟ルᄃヘ9$# ￴ノs)s t■$sᅴr& ᄅ!$# ( `tBur 4'ᆵ<uqs? !$yJs y7"oY=yル￶'r& ￶Nᅫg￸ハn=t₩ $Z¢ハᅬ￿ym ᅦ￑￉￈   
Barang siapa mengikuti Rasul, maka sesunnguhnya dia telah mengikut Allah.
$pkレノr'ᆵ"tテ t￯ᅬ%ᄅ!$# (#￾q ̄YtB#u¦ (#q ̄│ヒᅬᅴr& ᄅ!$# (#q ̄│ヒᅬᅴr&ur tAq￟ルᄃヘ9$# 'ᅪ<'r←&ur ᅪミ￶DF{$# ￳O¦3ZᅬB ( bᅫ*s ￷L¦↑￴ ̄t""uZs? 'ᅫ &¦￳ᅮx" ￧nr-ハ ̄ヘs 'n<ᅫ) "!$# ￉Aq￟ルᄃヘ9$#ur bᅫ) ￷L¦↑Y¦. tbq ̄ZᅬB￷s│? "!$$ᅫ/ ᅬQ￶quヒ￸9$#ur ᅩヘᅤzFy$# 4 y7ᅬ9ᄎsフ ᅲホ￶ヘyz ￟`|ᄀ￴mr&ur ᄌxテᅪr's? ᅦᅫᅭ￈   
Hai orang-orang beriman, patuhlah kepada Allah dan patuhlah kepada Rasul dan Ulil Amri daripada kamu. Apabila terjadi pertengkaran dalam sesuatu (masalah) maka pulangkanlah kepada Allah dan Rasul (QS.4 : 59).

#sフᅫ)ur ￶N│du¦!%y` ᅱヘ￸Br& z`ᅬiB ᅦ`￸BF{$# ᅪrr& ᅤ$￶qyツ￸9$# (#q ̄ ̄#sフr& 회mᅫ/ ( ￶qs9ur ￧nr-ハu' 'n<ᅫ) ￉Aq￟ルᄃヘ9$# #ニn<ᅫ)ur 'ᅪ<'r←& ᅩヘ￸BF{$# ￶N¥k￷]ᅬB ￧myJᅫ=y│s9 t￯ᅬ%ᄅ!$# ᄐ￧mtRq¦ᅵᅫ7/ZoK￳ᄀo" ￶N¥k￷]ᅬB 3 ゚w￶qs9ur  ̄@￴ᅭs "!$# ￶N¢6￸ハn=t ̄ ᄐ￧m￧GuH￷qu'ur ￞O￧F￷│t6ᄄ?]w z`"sᅵ￸ハᄂᄆ9$# wᅫ) Wxハᅫ=s% ᅦ￑ᅩ￈   
Dan kalau mereka menyerahkan kepada Rasul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenaran akan dapat mengetahuinya (QS. 4 : 83)

$tBur tb%x. 9`ᅬB￷s￟Jᅬ9 ゚wur >puZᅬB￷s ̄B #sフᅫ) ᅮ|ᅮs% ᆰ!$# ￿ᄐ ̄&│!q￟ルu'ur #ᄋヘ￸Br& br& tbq¦3tテ  ̄N￟gs9 ¦ouホzヘᅬテ￸:$# ￴`ᅬB ￶Nᅬdᅩヘ￸Br& 3 `tBur ᅣ￈￷│tテ ᄅ!$# ᄐ ̄&s!q￟ルu'ur ￴ノs)s ᄄ@|ᅧ Wx"n=|ᅧ $YZマᅫ7oB ᅦᅩᅬ￈   
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apakah Allah dan Rasulnya telah menetapkan sesuatu ketetapan, Akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka (QS 33 : 36)

xs y7ᅫn/u'ur ゚w レcq ̄YᅬB￷s ̄テ 4ᅮᆴLym x8q￟Jᅤj3ys ̄テ $yJハᅬ tヘyfxᄅ ￳O￟goY￷マt/ ᄃN│O ゚w (#r￟ノᅤgsニ ￾'ᅫ ￶Nᅫhᅤᄀ¢￿Rr& %[`tヘym $ᆪJᅬiB |M￸パᅭs% (#q￟Jᅬk=|ᄀ￧"ur $VJハᅫ=￳ᄀn@ ᅦᅬᅫ￈   
Maka demi tuhanmu, maka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikankamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap keptusan yang kamu berikan kepada mereka, dan mereka menerima dengan sepenuhnya (QS : 4 - 65)

$ᄄB u¦!$sr& ᆰ!$# 4'n?t ̄ 회&ᅫ!q￟ルu' ￴`ᅬB ￈@￷dr& 3"tヘ¢)￸9$# Ts ￉Aq￟ルᄃヘ=ᅬ9ur "ᅬ%ᅫ!ur 4'n1￶ヘ¢)￸9$# 4'yJ"tGuハ￸9$#ur ￈ᅤ3"|ᄀyJ￸9$#ur ￈￸￳$#ur ￈@ヒᅫ6ᄀᄀ9$# ￶'s1 ゚w tbq¦3tテ P's!r￟ハ t￷t/ ᅬ¦!$uハᅬY￸○F{$# ￶N¦3ZᅬB 4 !$tBur  ̄N¦39s?#u¦  ̄Aq￟ルᄃヘ9$# ￧nr¦ヒ ̄ツs $tBur ￶N¦39pktX ￧m￷Yt ̄ (#q￟gtFR$$s 4 (#q¢)ᄄ?$#ur ᄅ!$# ( ᄄbᅫ) ᄅ!$# ￟ノテᅬノxᄅ ￉>$s)ᅬ│￸9$# ᅦ￐￈   
Apa yang diberikan Rasul kepada-mu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah (QS 59 : 7)

Ayat-ayat ini sudah cukup menjadi dalil-dalil qath'i yang menunjukkan  bahwa Allah swt mewajibkan patuh kepada Rasul saw dari hal apa yang disyariatkannya.

2) Ijma' (konsesus) sahabat dalam kewajiban mengikuti sunahnya. Baik ketika Nabi saw masih hidup maupun setelah wafat. Diwaktu Nabi masih hidup, para sahabat menjalankan hukum-hukumnya dari apa-apa yang diperintahkan dan dilarangnya. Mereka tidak berselisih dalam menjalankan hukum-hukum yang bersumber dari Al Qur'an dan yang bersumber dari Nabi sendiri. Dalam hal ini kata Mu'adz bin Jabal. Jika hukum yang akan aku jalankan itu tidak terdapat dalam kitabullah, maka akan aku mencarinya dalam sunah Rasulullah saw. Hal ini terus berlaku setelah Nabi saw wafat.
3) Secara rasio dan logika, sunah sebagai penjelas al-Quran. Sebagaimana kita ketahui, di dalam al-Qur'an beberapa kewajiban yang al-Qur'an sendiri tidak menguraikannya secara terperinci  tentang hukum-hukumnya dan bagaimana tata caranya. Didalam Al Qur'an disebutkan; 
-(( ᅢ￳￞￶■ ̄￵₩ᅦ ᅦ£ᅰ￸￳£￳ᅦ￉￶ ₩￳ᅡᅧ￵₩ ᅦ£ᅭ￳￟￳ᅦ￉￳ ))-
Dirikanlah salat dan tunaikan zakat. 
-(( ￟￵ᅧ￶￈￳ ᅳ￳£￳■￟￵ ̄￵ ᅦ£ᅰ￸￶■￳ᅦ ̄￶ ))-
Diwajibkan kepadamu untuk berpuasa. 
- (( ₩￳£￶£¥￶ ᅳ￳£￳↓ ᅦ£¦￸￳ᅦᅮ￶ ᅪ￶ᅩ￸￵ ᅦ£￈￳■ᅧ￶ ))-
Diwajibkan bagi orang-orang untuk haji ke Baitullah karena Allah swt

Sedangkan didalam Al Qur'an itu sendiri tidak dijelaskan bagaimana cara mendirikan salat itu. Bagaimana cara membayar zakat itu. Dan bagaimana caranya berpuasa dan haji itu. Maka dalam hal ini Rasul saw menjelaskan itu semua dengan sunah qauliyah dan sunah fi'liyah. Karena Allah telah memberikan kuasa kepada Rasul saw untuk menerangkan sejelas-jelasnya kepada kaum muslimin. Allah berfirman dalam Al Qur'an:
ᅬM"uZ￉iマt7￸9$$ᅫ/ ᅩヘ￧/-"9$#ur 3 !$uZ￸9t"Rr&ur y7￸ヒs9ᅫ) tヘ￲2ᅬe%!$# tᅫit7￧Fᅬ9 ᅣᄄ$ᄄZ=ᅬ9 $tB tAᅩh"￧R ￶Nᅪk￶ホs9ᅫ) ￶N￟gᆵ=y│s9ur レcr ̄ヘᄅ3x￿tGtテ ᅦᅪᅪ￈   
Dan kami turunkan kepada-mu  Al-Qur'an agar engkau menerangkannya kepada umat manusia apa-apa yang telah diturunkan kepada mereka (Qs 16 : 44)




II.C. Pembagian Sunah dari Segi Sanad 
Para ahli hadis dahulu memiliki perhatian besar dalam periwayatan hadis Nabi saw secara qauli, fi'li dan taqriri. Mereka juga meneliti para periwayat hadits dimulai dari para sahabat, tabi'in, tabi' tabi'in hingga seterusnya. 
Hadis dari segi sanad pada mulanya dibagi menjadi dua; hadis yang sanadnya menyambung dan hadis yang sanadnya tidak menyambung. Ulama ushul telah banyak membicarakan kekuatan pengambilan hukum dari hadis yang tidak menyambung sanadnya . Sedangkan pembagian hadis yang sanadnya bersambung dilihat dari kuantitas perawi menurut mayoritas ulama ada dua yaitu; mutawatir dan ahad. Sedangkan  menurut Hanafiyah dibagi menjadi tiga; mutawatir, masyhur, dan ahad.     
a. Mutawatir
Dalam kamus al-munawir mutawatir memilki arti 'sesuatu yang berturut-turut'.  Sebagaimana firman Allah swt : -((  ᅨ￵ ̄￸￳ ᅢ￳￑ᅮ￳£¦￳ᅦ ￑￵ᅮ￵£￳¦￳ᅦ ᅧ￳ᅧ￑￳ᅦ ))- (Kemudian kami utus rasul-rasul kami secara berurutan). Kata ini berbentuk isim fa'il dari mashdar, yaitu tawatur.  Ini juga bisa diketahui bahwa kata tatabu' merupakan sinonimnya. 
Secara istilah mutawatir berarti 'hadis yang diriwayatkan dari Rasul saw oleh sejumlah orang dari sejumlah perawi lain yang sekiranya mereka tidak mungkin bersekongkol untuk berbohong', dikarenakan mereka berjumlah banyak, dapat dipercaya, dan datang dari berbagai daerah dan suku. Setiap tingkatan jumlah mereka banyak, mulai dari tingkatan pertama sampai kepada kita.  Akan tetapi menurut Wahbah az-Zuhaili, banyaknya jumlah perawi mutawatir hanya disyaratkan pada tiga tingkatan; sahabat, tabi'in, dan tabi' tabi'in. karena periwayatan setelah itu hanya melalui cara kodifikasi. 
Syarat-syarat mutawatir
" Panca indera menjadi sandaran dan alat dalam periwayatan.
" Diriwayatkan oleh sejumlah perawi yang banyak. Tidak ada batas tertentu dalam jumlah banyaknya, yang terpenting bisa ifadatul ilmi. Demikian  menurut pendapat sahih.
" Mustahil adanya persekongkolan diantara perawi untuk berbohong menurut akal dan secara normal. 
" Para perawi meriwayatkannya dengan yakin dan berlandaskan ilmu.
" Semua syarat diatas harus terpenuhi dalam semua tingkatan. 
Syarat-syarat diatas merupakan syarat bagi pembawa riwayat. Sedangkan bagi penerima riwayat memiliki syarat tersendiri, yaitu; berakal, mengerti esensi hadis, dan tidak memiliki kepercayaan yang berbeda dengan isi hadis. 
Macam-macam mutawatir 
a. Mutawatir Lafdzhi
Mutawatir lafdzhi yaitu hadits yang mutawatir lafadz dan maknanya. Jumlah mutawatir lafdzhi sangat sedikit sekali, bahakan ada yang menganggap tidak ada. Contoh ;
((  ̄￳¦ ￟￳￐￳￈￳ ᅳ￳£￳■￸￳  ̄￵ᅧ￳ᅳ￳ ̄￶￸ᅬ￰ᅦ ￝￳£■￳ᅧ￳￈￳₩￳￸ᅢ  ̄￳￞ᅳ￳ᅬ￳¥￵  ̄￶¦￳ ᅦ£¦￸￳ᅦ￑￶  ))
Siapa yang sengaja berdusta atas namaku, ia telah memesan tempat di dalam neraka 

b. Mutawatir Maknawi
Mutawatir maknawi yaitu hadits yang mutawatir dalam maknanya saja. Setiap perawi meriwayatkan dengan redaksi yang berbeda dengan perawi yang lainnya.
Kebanyakan contoh hadis mutawatir dari sunah fi'liyah, karena memang hadis mutawatir mayoritas termasuk mutawatir maknawi. Seperti riwayat yang menerangkan tentang tata cara wudlhu, salat, haji dan lain sebagainya. Dan tidak banyak contoh mutawatir dari sunah qauliyah sebagaimana contoh hadis mutawatir lafdzhi. 
Implikasi Hadis Mutawatir 
" Pasti (qath'i) datang dan ketetapannya  dari Nabi saw
" Menjadi ilmu yaqin secara mutlak.  
" Wajib menjadi bahan istinbath.
" Wajib diamalkan 
" Wajib dibenarkan, meskipun tidak ada dalil lain yang mendukungnya.   
" Menjadi ilmu pasti (dharuri) yaitu ilmu yang menuntut kita untuk membenarkannya, sekiranya tidak bisa ditolak. Atau ilmu yang bisa diketahui dengan panca indera.  
" Orang yang mengingkarinya termasuk kafir.




b. Masyhur
Masyhur yaitu hadis yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang sahabat ataupun sejumlah yang tidak mencapai batas mutawatir, kemudian diriwayatkan lagi oleh sejumlah tabi'in yang mencapai batas mutawatir, dan juga oleh tabi' tabi'in.  Contoh:
" (( ᅤ￶¦￸￳ ̄￳ᅦ ᅦ£ᅢ￳ᅳ ̄￳ᅦ£￵ ￈￶ᅦ£¦￸￶■￳ᅦᅧ￶ ... ))  ̄ᅧ￝￞ ᅳ£■¥
Sesungguhnya amal itu tergantung niat ナ.
" (( ￈￵¦￶■￳ ᅦ£ᅤ￶ᅮ£￳ᅦ ̄￵ ᅳ￳£￳↓ ᅫ￳ ̄ᅮ￲ ... ))  ̄ᅧ￝￞ ᅳ£■¥
Islam dibangun atas lima dasar ナ.
" (( £￳ᅦ ᅱ￳￑￳￑￳ ₩￳£￳ᅦ ᅱ￶￑￳ᅦ￑￳ )) ￑₩ᅦ¥ ᅦ￈¦  ̄ᅦᅩ¥ ₩ᅦ£ᅬᅦ￑￞￘¦■ ₩ ̄ᅦ£￟  ̄￑ᅮ£ᅦ
Tidak ada bahaya ataupun yang membahayakan
Hadis masyhur bisa membatasi (qayyid) kemutlakan ayat dan mengkhususkan keumuman ayat .
Implikasi Hadis Masyhur
" Pasti (Qath'i) datangnya dari sahabat yang meriwayatkan. 
" Menjadi ilmu thuma'ninah, yakni mendekati ilmu yakin tetapi masih ada kemungkinan salah. 
" Orang yang mengingkarinya termasuk fasik tidak sampai kafir.


c. Ahad
Hadis yang diriwayatkan oleh jumlah perawi yang tidak sampai derajat mutawatir ataupun masyhur dalam semua tingkatan terutama tingkatan sahabat dan tabi'in. Semua hadis kebanyakan masuk dalam kategori ini.   
Implikasi Hadis Ahad
" Datangnya hadis dari Nabi saw sampai ke kita masih dalam dugaan (dzhanniyah).
" Wajib diamalkan dalam hal hukum amaliah .
" Tidak bisa diamalkan dalam hal akidah dan mewajibkan suatu perbuatan.  

Semua tiga bagian sunah diatas dalam hal (dalalah) sebagian ada yang qath'i ad-dalalah, jika teks tidak bisa ditakwil. Dan dzhanni ad-dalalah, jika teks memungkinkan untuk ditakwil.

Sunah Mutawatir, masyhur, dan ahad semuanya menjadi hujah yang wajib untuk diikuti dan diamalkan. Dikarenakan hadis mutawatir itu pasti (qath'i) datangnya dari Rasul saw. Meskipun hadis masyhur dan ahad datangnya itu dalam dugaan (dzhanni), dugaan itu menjadi mantab dengan adilnya periwayat dan hafalannya yang kuat (tamam adh-dhabth). Dugaan yang mantab sudah cukup untuk menjadikan sesuatu menjadi wajib untuk diamalkan. Seorang hakim memutuskan perkara dengan kesaksian seorang saksi pasti dilandasi dengan dugaan yang mantab. Banyak sekali hukum yang berlandaskan dengan dugaan yang mantab (dzhann).  Jika saja setiap perkara amaliah ataupun hukum harus dilandasi dengan kepastian dan keyakinan, maka semua orang akan kesulitan untuk menjalankannya.       

Bisa disimpulkan bahwa suatu hadis menjadi wajib untuk diamalkan ketika memenuhi beberapa syarat. Perawi harus tamyiz dan dlhabth ketika menerima riwayat. Dalam meriwayatkan perawi harus baligh, islam, adil, tetap dlhabth mulai menerima hadis sampai menyampaikannya, dan harus bersambung sanadnya. Tidak boleh dihapus sebagian redaksinya yang dapat mengurangi kesempurnaan makna, dan makna hadis tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.    

II.D. Kedudukan Sunah bagi Al-Quran

Sunah menempati urutan kedua sebagai hujjah dan rujukan dalam penggalian hukum syari'at.  Seorang mujtahid merujuk kepada sunah sebagai sumber hukum jika ia tidak menemukannya dalam al-Quran. Karena al-Quran menjadi sumber pertama dalam penggalian suatu hukum.    

Sunah juga memiliki beberapa kedudukan bagi al-Quran dari sisi hukum yang terkandung di dalamnya sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam as-Syafi'i,  yaitu;
a) Sunah sebagai penegas dan penguat hukum yang sudah ada dalam al-Quran. Seperti perintah menegakkan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, haji, serta semua perintah dan larangan yang ada dalam al-Quran dan dikuatkan oleh dalil-dalil as-sunah.
(( £￳ᅦ ■￳ᅪ￶£￸￵  ̄￳ᅦ£￵ ᅦ ̄￑￶ᅥ￲  ̄￵ᅮ£￶ ̄￲ ᅤ￶£￳ᅦ ￈￶￘￶■￈￶ ¦￳￝ᅮ￶¥￶ )) 
Menjadi penegas dari firman Allah swt
$ygoテr'ᆵ"tテ レ￯ᅬ%ᄅ!$# (#q ̄YtB#u¦ ゚w (#￾q│=¢2's? N¦3s9ᄎuq￸Br& M¢6oY￷マt/ ￈@ᅬᅵ"t6￸9$$ᅫ/ Hwᅫ) br& レcq¦3s? ᄌotヘ"pgᅬB `t ̄ <ᅳ#tヘs? ￶N¦3ZᅬiB 4 ゚wur (#￾q│=￧F￸)s? ￶N¦3|ᄀ¢￿Rr& 4 ᄄbᅫ) ᄅ!$# tb%x. ￶N¦3ᅫ/ $VJハᅬmu' ᅦᅨᅭ￈   
 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

b) Sunah sebagai penjelas al-Quran 
Tugas ini dibagi menjadi tiga, yaitu;
1) Menjelaskan keglobalan al-Quran.  Seperti hadis yang menerangkan tata cara salat, zakat, haji dll.
(( ᅰ￳£￸￵₩ᅦ ￟￳ ̄￳ᅦ ￑￳ᅢ￳■ᅧ￵ ̄￵₩¦￶■ ᅢ￵ᅰ￳£￸￶■ )) ᅢᅫ￑ᅩ¥ ᅦ￈¦ ᅪ￈ᅦ¦ ₩ᅦ£￈■¥￞■ ₩ᅦ£ᅬᅦ￑￞￘¦■
Shalatlah kalian sebagai mana kalian melihat (bagaimana cara) aku shalat.
(( ᅫ￵￐￵₩ᅦ ᅳ￳¦￸￶■  ̄￳¦￳ᅦᅮ￶￟￳￟￵ ̄ )) ￑₩ᅦ¥ ᅢᅪ ̄ᅬ ₩ᅦ£￈■¥￞■
Ambillah dariku manasik (cara haji) kalian (untuk kalian ikuti).
2) Mengkhususkan keumuman al-Quran.   Seperti hadis; 
(( £￳ᅦ ■￳￑￶ᅨ￵ ᅦ£￞￳ᅦᅧ￶£￵ ᅯ￳■ᅥ￰ᅦ )) ￑₩ᅦ¥ ᅢᅪ ̄ᅬ ₩ᅦ£￈■¥￞■ ₩ᅦ£ᅬᅦ￑￞￘¦■
Orang yang membunuh tidak bisa mendapat warisan sedikitpun
￞O¦3ハᅬᄍq ̄テ ᆰ!$# ￾'ᅫ ￶N¢2ᅬノ"s9￷rr& ( ᅩヘx.ᄅ%#ᅬ9  ̄@￷VᅬB ᅤe£ym ￈￷uヒsVRW{$# 4 ᅦᅧᅧ￈   
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan
3) menerangkan kemutlakan al-Quran.   Seperti Nabi menerangkan tempat potong tangan bagi pencuri.
(( ᅨ￵ ̄￸￳ ᅢ￳ ̄￳￑￳ ￈￶￞￳￘ᅳ￶¥￶  ̄￶¦￳ ᅦ£￳ ̄￝ᅰ￶£￶ )) ᅢᅫ￑ᅩ¥ ᅦ£ᅬᅦ￑￞￘¦■
Kemudian (Nabi saw) memerintahkan untuk memotong tangannya dari sendi
¦-ᅪ'$ᄀᄀ9$#ur │ps%ᅪ'$ᄀᄀ9$#ur (#￾q ̄│sᅵ￸%$$s $yJ￟gtテᅬノ￷テr& L¦!#t"y_ $yJᅫ/ $t7|ᄀx. Wx"s3tR z`ᅬiB "!$# 3 ᆰ!$#ur ○"テᅪot ̄ ᅭOハᅤ3ym ᅦᅩ￑￈    
 laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

c) Sunah sebagai informasi tentang adanya naskh antar ayat al-Quran.
Seperti ayat;
|=ᅬG¦. ￶N¦3￸ヒn=t₩ #sフᅫ) uホ|￘ym  ̄N¦.yノtnr& ￟N￶qyJ￸9$# bᅫ) x8tヘs? #ᄋホ￶ヘyz │pᄃヒᅬᄍuq￸9$# ᅦ`￷テyノᅬ9ᄎuq=ᅬ9 tᅫ/tヘ￸%F{$#ur ᅤ$r ̄ヘ￷│yJ￸9$$ᅫ/ ( $ネ)ym 'n?t ̄ t￉)ᆳF￟J￸9$# ᅦᅧ￑￉￈    
diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
Dinasakh oleh ayat tentang waris (QS an-Nisa' ; 11).
d) Sunah sebagai penetap hukum yang tidak tercantum dalam al-Quran. Seperti haramnya binatang buas yang bertaring, haramnya memakai kain sutra dan emas bagi laki-laki dan lain-lain. 

Perlu diketahui bahwa Imam asy-Syafi'i telah mengutarakan sebuah pernyataan bahwa as-sunah sebagai pengikut dan pelengkap al-Quran, meskipun muatan sunah lebih banyak dari pada al-Quran. Karena muatan sunah masuk dalam landasan dan dasar-dasar hukum yang telah digariskan dalam al-Quran. Nabi saw pun berijtihad dengan landasan al-Quran. Jadi tidak ada pertentangan dan kontradiksi antara al-Quran dan sunah.          

II.E. Tindakan dan Perbuatan Nabi saw
Tindakan Nabi saw ada tiga macam;
1. Perbuatan manusiawi yang dilakukan oleh Nabi saw. Seperti cara berdiri, duduk, makan, minum dll. Menurut mayoritas madzhab tidak wajib bagi kita untuk mengikuti perbuatan Nabi saw dalam macam ini. Tetapi ada yang berpendapat sunah. Sebagaimana sahabat Ibnu Umar yang dikenal mengikuti seluruh perbuatan dan tindak tanduk Nabi saw.
2. Perbuatan khusus bagi Nabi saw. Seperti mubahnya puasa wishal, kewajiban salat dhuha, adlha, witir, dan tahajjud serta menikahi perempuan lebih dari empat dll. Ini merupakan kekhususan bagi Nabi saw dan tidak bisa diikuti.
3. Tindakan dan perbuatan yang menjadi syari'at. Yaitu perbuatan selain macam yang telah disebutkan di atas. Kita semua dituntut untuk mengikuti perbuatan ini sesuai dengan ketentuan hukum, seperti wajib, sunah, mubah.

Tidak ada komentar: