Sebongkah
Emas di sebuah rumah
Dikisahkan
ada seseorang membeli sebuah rumah. Setelah ia beli, ia
mendapati sebongkah emas dalam sebuah guci di rumah barunya itu. Lalu ia
menghubungi si penjual rumah tersebut dan menyatakan, " ambillah emasmu,
aku hanya membeli tanah dan rumah, bukan membeli emas". "Aku menjual
padamu tanah, rumah dan seisinya", sahut sang mantan empunya rumah.
Kemudian keduanya mengangkat persengketaan ini pada seorang hakim. Sang
hakim bertanya, " apakah kalian berdua memiliki anak ?". "aku
punya anak laki-laki", jawab si pembeli. Sedangkan si penjual menjawab,
" aku punya anak perempuan". Akhirnya sang hakim memutuskan, "
Ya sudah, nikahkan anak kalian berduan dengan satu sama lain. Kemudian gunakan
emas itu untuk nafkah anak kalian berdua dan keturunannya. dan sedehkanlah
sebagiannya".
HR. Bukhari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar