Sabtu, 15 Maret 2014

ketika tradisi menjadi pertimbangan hukum




BAB I
PENDAHULUAN
I.a. Latar Belakang
Agama islam memiliki sumber-sumber tetap dalam aturan ajaran agamanya. Dari sumber tersebut dihasilkan hukum ajaran yang tidak lain adalah syariat. Sumber-sumber-tetap itu adalah
al-Quran dan hadis.
Beberapa permasalahan hukum terkadang tidak diketemukan jalan keluarnya. Sehingga hal ini menuntut adanya sumber lain selain sumber-sumber tetap di atas. Salah satu sumber hukum alternatif yang menjadi rujukan ketika tidak diketemukan nash (sumber-sumber tetap) adalah 'urf.
Meskipun 'urf termasuk salah satu kaedah ushul fiqh, tulisan ini juga akan sedikit mencamtumkannya. Karena 'urf memiliki akitan erat atau bahkan sama saja dengan kaedah fiqh yang akan menjadi tema pembahasan dalam tulisan ini. Yaitu العادة محكمة (ketika tradisi menjadi sebuah hukum).          
I.b. Rumusan Makalah
1. Pengertian Kaedah
2. Penjelasan Kaedah
3. Contoh Kaedah
4. Syarat diberlakukannya kaedah
5. Dasar dalil kaedah
I. c. Tujuan Makalah
Penulisan makalah ini guna untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pengampu, sekaligus bertujuan untuk mengetahui salah satu kaedah fikih yang menjadi acuan suatu hukum.
Dengan memahami seluk beluk kaedah ini, para pembaca diharapkan mampu untuk mengerti hukum tertentu yang berkaitan dengan adat, tradisi dan kebiasaan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Akhirnya penulis mohon saran kritik untuk tulisan ini agar dapat diperbaiki ke depannya. Karena makalah ini masih jauh darin kesempurnaan. Jika saja ada kebaikan dan kebenaran itu semua berasal dari Allah yang kebetulan dititipkan pada penulis. Kalaupun ada kesalahan dan kekurangan maka itu murni bersumber dari penulis sendiri.  



















BAB II
PEMBAHASAN
KETIKA TRADISI MENJADI PERTIMBANGAN HUKUM
Kaedah Kubra yang kelima ialah ;
العادة محكمة
Ketika tradisi menjadi hukum
Kaedah ini termasuk kaedah yang sangat urgen sekali. Mengingat bahwasanya tradisi dan adat adalah salah satu rujukan untuk memutuskan sebuah hukum syariat ketika tidak diketemukannya dalil secara jelas yang menyatakannya.[1]  
Sudah jelas kiranya jika nash lebih kuat dan lebih dikedepankan ketimbang adat dan tradisi. Nash yang dimaksud di sini mencakup al-Quran, hadis-yang menjadi sumber hukum- sampai nash berupa ucapan seseorang. Ambil saja contoh, seseorang menyuguhkan jamuan di depan para tamu yang menurut tradisi dan adat boleh-boleh saja bagi tamu untuk menyantapnya karena secara tidak langsung itu adalah izin untuk menyantapnya. Akan tetapi jika tuan rumah yang menyuguhkan melarang dengan ucapannya (nash-nya), maka si tamu tidak boleh menyantapnya karena diketemukan nash yang dapat menyalahi tradisi dan adat tersebut. Jika ia tetap memakan dan menyantap maka ia telah melanggar nash.[2]       
A. Pengertian Kaedah dan definisinya
Al-'Aadah berasal dari akar kata عود 'ain, waw, dan dal. Ibnu Faris menuturkan bahwa setiap kata yang berakar dari tiga huruf tersebut memiliki arti asal 'pengulangan pada sesuatu'.[3] Boleh jadi al-'Aadah yang dalam bahasa Indonesia 'kebiasaan' itu muncul dan ada setelah adanya pengulangan pada sesuatu tersebut. Kemudian Ibnu Faris juga lanjut menjelaskan bahwa kebiasaan itu bermula dari terus menerus pada sesuatu sampai melekat dan terbiasa. Para psikolog berpendapat bahwa suatu pekerjaan jika sering dilakukan, anggota tubuh akan terbiasa sehingga akan menjadi watak.[4] Ibnu Nujaim mendefinisikan Al-‘adah dengan suatu ungkapan dari apa yang terpendam dalam diri, perkara yang berulang-ulang yang bisa diterima oleh tabiat yang sehat.
'Urf dalam literatur kamus bahasa arab memiliki arti lebih dari satu. Ibnu Faris dalam kamusnya Maqayis al-Lughah menyebutkan bahwa setiap kata yang berakar dari huruf 'ain, raa' dan faa' memiliki dua makna asal tenang dan tenteram. Sesuatu yang (ma'ruf) dikenal atau diketahui akan dirasa lebih tenang bagi seseorang karena telah dikenal. Berbeda dengan sesuatu yang belum dikenal atau diketahui, karena seseorang akan kurang nyaman dan tenang dengannya.[5]   
'Urf dan 'Aadah memiliki makna yang sama. Kedua kata ini adalah kata yang bersinonim. Karena 'Urf memiliki arti kebiasan dan konvensi yang sudah tetap dan melekat sehingga bisa diterima oleh orang.[6] Dari sini bisa dimengerti bahwa arti dari 'aadah memiliki kedekatan makna dengan makna 'urf. Pakar bahasa mensyaratkan berulangnya sesuatu pada 'aadah dan mensyaratkan terus dan berlangsungya sesuatu pada 'urf.[7]
Al-Jurjani dalam kitabnya al-Ta'rifat menjelaskan, 'urf adalah sesuatu yang tetap dalam jiwa yang diakui oleh akal dan dapat diterima oleh tabiat dan akal sehat, demikian juga pengertian 'aadah.[8]  
Perlu diketahui bahwa 'aadah lebih umum dari pada 'urf, karena 'urf hanya pada kebiasaan yang sudah dimengerti dan menjadi umum di kalangan tertentu. Sedangkan 'aadah ialah kebiasaan suatu komunitas tertentu atau daerah tertentu ataupun kebiasaan seseorang. Seperti kebiasaan jumlah haid seorang perempuan.[9] Dan juga 'aadah mencakup kebiasaan personal dan kebiasaan yang timbul dari faktor alami yang berlaku umum bagi sekelompok manusia. Sedangkan 'urf adalah kebiasaan yang berlaku bagi masyarakat umum. Jadi bisa dikatakan bahwa perbandingan 'aadah dan 'urf adalah perbandingan antara suatu yang umum dengan suatu yang khusus mutlak. Semua 'urf itu 'aadah dan tidak semua 'aadah itu 'urf. Karena 'aadah terkadang untuk personal dan terkadang untuk umum.[10]
Ketika para pakar fiqh diminta untuk mendifinisikan 'aadah yang menjadi pertimbangan hukum, mereka menyamakan artinya dengan 'urf dan menjadikan keduanya adalah sinonim. Sehingga mereka membuat kaedah العادة محكمة ini.[11] Kata 'urf sendiri memiliki definisi bermacam-macam bagi fuqaha. Al-Nasafi mendefinisikannya dengan 'segala sesuatu yang menetap dalam jiwa secara logis sehingga dapat diterima oleh tabiat dan akal sehat'.[12] Hal ini berarti segala ucapan atau perbuatan yang dapat diterima baik oleh akal dan dirasa nyaman oleh hati sehingga orang normal tidak mengingkarinya dan menganggapnya baik. Diantara mereka juga ada yang mengartikan 'urf dengan 'segala sesuatu yang menetap dalam jiwa dan dianggap baik dan diterima oleh akal sehingga orang-orang selalu melakukannya dengan catatan sesuai dengan syari'at dan nash-nashnya'. Ada juga yang mengartikan ‘urf dengan apa yang dikenal manusia dan mengulang-ulangnya dalam ucapannya dan perbuatanya sampai hal tersebut menjadi biasa dan berlaku umum.   
Dari definisi 'aadah dan 'urf diatas, ada dua hal yang penting yaitu: pertama, dalam al-‘adah ada unsur berulang-ulang dan dalam al-‘urf ada unsur (al-ma’ruf) dikenal suatu yang baik. Kata-kata Al-‘urf ada hubungannya dengan nilai tata masyarakat yang dianggap baik. Tidak hanya benar menurut keyakinan masyarakat tetapi juga baik dilakukan atau diucapkan. Hal ini erat kaitannya dengan “ al-amru bil ma’ruf wa al-nahy al-munkar " dalam Al-qur’an.
Tampaknya lebih tepat apabila al-‘adah atau al-‘urf ini didefiniskan dengan: “ apa yang dianggap baik dan benar oleh manusia secara umum yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. Dalam memutuskan suatu perkara setidaknya ada dua macam pertimbangan yang harus diperhatikan. Pertama, pertimbangan keadaan kasusnya itu sendiri, seperti apa kasusnya dimana kapan terjadinya, bagaiman proses terjadinya , mengapa terjadi, dan siapa pelakunya. Kedua, perimbangan hukum. Dalam pertimbangan hukum inilah terutama untuk hukum-hukum yang tidak tegas disebutkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis, adat kebiasaan harus menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara.[13]
Menurut ahli ushul arti 'Aadah secara istilah yaitu 'sesuatu yang berulang tanpa ada kaitan yang logis dan masuk akal'. jika ada suatu pengulangan yang muncul karena adanya kaitan yang logis maka itu tidak disebut 'aadah. Seperti bergeraknya cincin karena bergeraknya jari. Karena pengulangan disini ada kaitannya dengan hal yang logis yakni sebab dan akibat.
Sedangkan fuqaha sendiri mengartikan 'aadah dengan sesuatu yang berulang dan menetap dalam jiwa dan juga bisa diterima oleh akal sehat'. Dari dua definisi di atas bisa ditarik pemahaman bahwa ahli ushul dan pakar fiqh menyepakati arti 'aadah dengan sesuatu yang berulang. Akan tetapi kedua kubu berbeda pengertian dalam hal penafian adanya kaitan dengan akal. Dari sisi ini definisi ahli ushul lebih khusus dibanding pengertian fuqaha yang cenderung lebih umum.     
Adapun kata muhakkamah memiliki arti 'memutuskan' atau 'menentukan'. Oleh karena itu 'aadah menjadi penentu dan pertimbangan dalam memutuskan hukum.[14]
B. Penjelasan Kaedah
Makna kaedah ini adalah bahwa tradisi baik yang bersifat umum maupun khusus- dapat menjadi suatu hukum untuk menetapkan hukum syariat islam. Adapun tradisi dapat menjadi hukum yang mendapat legitimasi dari hukum islam, apabila tidak ada nash yang menyatakan hukum itu. Akan tetapi apabila ada nash yang menyatakan tentang hal itu, maka hukum dari nash tersebut wajib diamalkan dan tidak ditinggalkan, untuk kemudian melaksanakan tradisi sebagai ganti darinya.[15]
Sebelum Nabi muhammad SAW diutus, adat kebiasaan sudah berlaku di masyarakat baik di dunia arab maupun yang lain termasuk di indonesia. Adat kebiasaan suatu masyarakat dibangu atas dasar nilai-nilai yang dianggap oleh masyarakat tersebut. Nilai-nilai tersebut diketahui, dipahami, disikapi dan dilaksanakan atas dasar kesadaran masyarakat tersebut.
Ketika islam datang membawa ajaran yang mengandung nilai-nilai ketuhanan  dan nilai-nilai kemanusiaan bertemu dengan nilai-nilai adat kebiasaan dimasyarakat. Diantaranya ada yang sesuai dengan nilai-nilai islam meskipun aspek filosofnya berbeda. Ada pula yang berbeda bahkan bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dengan ajaran islam. Disinilah kemudian ulama, membagi adat kebiasaan yang ada di masyarakat menjadi  العادة الصحيحة  (adat yang baik dan benar) dan ada pula العادة الفاسدة (adat yang salah atau rusak).
Imam Izzudin bin Abdussalam menyatakan bahwa kemashlahatan dan kemafsadatan dunia dan akhirat tidak bisa diketahui kecuali dengan syari’at. Sedangkan kemafsadatan dan kemashlahatn dunia saja, bisa dikenal dengan pengalaman, adat kebiasaan, perkiraan yang benar, serta indikator.[16]
Abu Ishak As-syatibi (w. 790) menyatakan bahwa dilihat dari sisi bentuknya dalm realitas, adat dapat dibagi dua: pertama  Al-‘adah ‘Al-ammah (adat kebiasaan yang umum) ‘adat kebiasaan manusia yang tidak berbeda karena perbedaan waktu, tempat dan keadaan seperti kebiasaan untuk makan, minum, khawatir, kegembiraan, tidur, bangun, dan lain-lain. Kedua, Adat kebiasaan berbeda karena perbedaan waktu, tempat, dan keadaan seperti bentuk-bentuk pakaian, rumah dan lain-lain.[17]  
Kaedah ini menjadi salah satu solusi bagi banyak permasalahan kontemporer. Karena kedinamisannya dan fleksibel. Ibnu Abidin pernah mengatakan[18] :
والعرف في الشرع له اعتبار  #  لذا عليه الحكم قد يدار
'urf dalam syari'at dapat dianggap dan terkadang ia menjadi pertimbangan hukum.
C. Contoh Kaedah
Kaedah ini mempunyai cabangan atau contoh yang sangat banyak sekali. Terkadang menjadi hukum dan terkadang menjadi pertimbangan hukum.
ü  Ijarah
Diantaranya, orang yang menyerahkan bajunya kepada tukang jahit untuk dijahit, atau kepada tukang loundry untuk dicuci, maka mereka semua berhak mendapatkan upah sesuai dengan tradisi yang berlaku.
ü  b. Jual beli.
Diantaranya juga, semua yang dilakukan oleh orang yang bertransaksi masuk ke dalam kategori jual beli, tanpa perlu disebutkan lagi, seperti taman yang mengelilingi rumah termasuk mabi' dalam akad jual beli rumah tanpa perlu disebutkan lagi, karena hal itu sudah menjadi tradisi.[19]
ü  c. Haidh
Para pakar fiqh menentukan, umur minimal bagi perempuan yang mulai menstruasi yaitu sembilan tahun. Ketentuan ini berdasarkan penelitian pada kebiasaan perempuan mulai haidh. Begitu juga dengan waktu minimal haidh, waktu terlama haidh, hingga waktu minimal suci.
ü   Baligh
Batasan mulainya baligh bagi anak laki-laki dengan mimpi basah untuk pertama kali. Jika ia tidak pernah mimpi maka batas awal kebalighannya dimulai pada usia 15 tahun. Ini berdasarkan ukuran pada umumnya anak laki-laki mimpi.
ü   Memberi hadiah bagi penegak hukum
Hukum asal memberikan hadiah bagi hakim adalah haram. Akan tetapi jika ia telah terbiasa memberinya hadiah semenjak ia belum diangkat menjadi hakim, maka hukumnya boleh-boleh saja dengan catatan pemberian hadiah itu tidak melebihi jumlah hadiah-hadiah sebelumnya.

ü  Serah terima barang transaksi
Penjual menyerahkan barang dan pembeli menerima barang. Penyerahan barang ini tergantung kebiasaan penyerahan pada barang tertentu. Misalnya jual beli tanah, maka yang diserahkan adalah surat-suratnya. Penyerahan jual beli tanah dengan mengosongkan isi perabot rumah. Hal ini berdasarkan adat kebiasaan.
ü  Puasa setengah akhir bulan sya'ban
Puasa pada setengah akhir bulan sya'ban hukumnya tidak boleh kecuali puasanya bersambung dengan hari kelima belas atau sesuai dengan hari dimana ia berpuasa, seperti puasa senin dan kamis.
D. Syarat diberlakukannya Kaedah
1.    Tidak ada perbedaan pendapat dalam mengamalkan tradisi dan kebiasaan, atau umumnya dilakukan oleh manusia, sebagaimana yang dinyatakan dalam kaedah lain, yaitu, "Sesuatu dianggap tradisi, apabila sudah berlaku atau sering kali dilakukan orang-orang." Akan tetapi jika tradisi dan tradisi itu ada perbedaan pendapat ataupun tidak umum dilakukan maka kebiasaan dan tradisi ini tidak bisa dijadikan pertimbangan hukum.
Contoh : seseorang menjual sesuatu dan dia hanya mengucapkan menjual dengan harga sepuluh. Maka harga sepuluh ini dikembalikan menurut mata uang yang berlaku bagi penduduk daerah si penjual seperti rupiah atau dollar. Akan tetapi jika daerah tersebut memiliki dua mata uang maka harus ditentukan mana yang dia kehendaki.[20]     
2.    Tradisi  yang menjadi pertimbangan hukum haruslah kebiasaan yang ada pada permasalahan ataupun kebiasaan yang ada sebelumnya. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh as-Suyuthi dan Ibnu Nujaim, " 'urf yang menjadi pertimbangan hukum itu muncul sebelum atau berbarengan dengan permasalahan, bukan setelah permasalahan. Tidak dianggap adat atau tradisi yang muncul setelah permasalahan itu.
Berdasarkan hal ini, syarat-syarat para waqif wajib ditafsirkan sesuai dengan tradisi yang berlaku saat syarat-syarat itu dibuat dan bukan dikarenakan oleh tradisi yang datang setelah ditetapkannya syarat-syarat itu.
Contoh : ketika waqif  menetapkan syarat bahwa sebagian hasil bumi yang diwakafkannya diberikan kepada para pelajar (Thalabatul ilmi) di Depok, sedangkan pada saat itu –ketika waqif memberikan syarat- tradisi yang berlaku adalah jika disebutkan thalabatul ilmi maka yang dimaksud adalah pelajar yang menuntut ilmu agama. Maka pernyataan waqif ini tidak boleh dibawa kepada tradisi yang berlaku sekarang, yaitu thalabatul ilmi adalah penuntut segala ilmu apapun.
3.    Disyaratkan juga untuk menetapkan tradisi menjadi hukum apabila tradisi itu tidak bertentangan dengan nash syariat islam maupun syarat yang ditetapkan antara dua orang yang melaksanakan akad.[21]    
Seperti telah dijelaskan di muka bahwa al-‘adah yang bisa dipertimbangkan dalam penetapan hukum adalah al’adah as-shahihah, bukan al-‘adah al-fasidah. Oleh karena itu, kaidah tersebut tidak bisa digunakan apabila:
1.      Al-‘adah bertentangan dengan nash Al-qur’an dan hadis, seperti: puasa sehari semalam, kebiasaan menanam kepala hewan kurban waktu membuat jembatan. Kebiasaan memelihara babi, dan lain sebagainya.
2.      Al-‘adah tersebut tidak menyebabkan kemafsadatan atau menghilangkan kemashlahatan termasuk di dalamnya tidak mengakibatkan kesulitan atau kerusakan, seperti: menghambur-hamburkan harta, hura-hura dalam perayaan dan lain-lain.
3.      Al-‘adah berlaku umumya dikaum muslimin, dalam arti bukan hanya yang bisa dilakukan oleh beberapa orang saja. Bila dilakukan oleh beberapa orang saja maka tidak dianggap adat.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa ibadah mahdhah tidak dilakukan kecuali yang disyari’atkan Allah dan al-‘adah tidak diharamkan kecuali yang diharamkan Allah.
Sering terjadi benturan antara nilai islam dan tata nilai masyarakat dalam pelaksanaannya. Misalnya; masyarakat indonesia menganut tata nilai kekeluargaan, islam pun menganut tata nilai persaudaraan dan kekeluargaan. Dalam masyarakat semacam ini, aspek-aspek kelahiran, pernikahan, dan kematian sudah menjadi adat kebiasaan memperingatinya atau merayakannya. Apabila kita dekati masalah ini dari sisi kaidah fikih, maka kaidah fikih asasi yang lima tersebut diatas juga harus diperhatikan dan dijadikan pisau analisis terhadap kasus tersebut. Tidak cukup hanya dengan menggunakan kaidah al-‘adah muhakkah tetapi juga kaidah-kaidah asasi lainnya:  al-‘umuru bi maqoshidiha, al-yaqin la yuzal bisy- syakk, al-masyaqqah tajlibut taisir, dan adlororu yuzal.
Apabila dalam acara pernikahan, misalnya ada nyanyian, hal itu memang wajar karena dalam suasana kegembiraan. Apabila kesenian pada zaman nabi adalah rebana, sekarang boleh dengan cianjuran atau degung di masyarakat sunda asal pakaiannya menutup aurat dan tidak ada porno aksi.[22]
E. Sumber Dalil Kaedah
Ketika kaidah ini dikembalikan kepada ayat-ayat Al-qur’an dan Hadis Nabi, ternyata banyak ayat-ayat Al-qur’an dan Hadis Nabi yang menguatkanya. Sehingga kaidah tersebut setelah dikritisi dan diasah oleh para ‘Ulama’ sepanjang sejarah hukum islam, akhirnya menjadi kaidah yang mapan. Diantara ayat-ayat Al-qur’an tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ayat al-Quran
`tBur È,Ï%$t±ç tAqߧ9$# .`ÏB Ï÷èt/ $tB tû¨üt6s? ã&s! 3yßgø9$# ôìÎ6­Ftƒur uŽöxî È@Î6y tûüÏZÏB÷sßJø9$# ¾Ï&Îk!uqçR $tB 4¯<uqs? ¾Ï&Î#óÁçRur zN¨Yygy_ ( ôNuä!$yur #·ŽÅÁtB ÇÊÊÎÈ  
Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.

Kata Sabil diatas memiliki arti jalan. Kemudian jalan orang-orang mukmin ditafsiri dengan cara atau metode orang-orang mukmin yang dianggap baik.
Éè{ uqøÿyèø9$# óßDù&ur Å$óãèø9$$Î/ óÚ̍ôãr&ur Ç`tã šúüÎ=Îg»pgø:$# ÇÊÒÒÈ  
Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf serta berpalinglah dari orang-oarang yang bodoh. (Q.S. al-A’raf: 199)
4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÇËËÑÈ  

Dan bagi para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf (Q.S. al-baqarah: 228 )
£`èdrçŽÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 ÇÊÒÈ  

Dan pergauliah mereka (istri-istrimu) dengan cara yang ma’ruf (baik). ( Q.S.an-nisa’: 19)
ÿ¼çmè?t»¤ÿs3sù ãP$yèôÛÎ) ÍouŽ|³tã tûüÅ3»|¡tB ô`ÏB ÅÝy÷rr& $tB tbqßJÏèôÜè? öNä3ŠÎ=÷dr& ÷rr& óOßgè?uqó¡Ï. ÷ÇÑÒÈ  
Kaffarat ( melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi  pakaian. (Q.S.89 al-maidah)
Kata awsath tidak dinaskan ukurannya, karena kembali kepada ukuran adat kebiasaan makanan atau pakaian yang dimakan atau dipakai oleh keluarga tersebut.
4 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 ÇËÌÌÈ  
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf (Q.S. Al-Baqarah: 233)
            Rasyid Ridha dalam menjelaskan kata-ata ma’ruf menyatakan bahwa ma’ruf adalah cukup dan layak untuk wanita yang berlaku di kaumnya dan kelompoknya. Sedangkan dalam menjelaskan surat Al-Baqarah ayat 233, ia menyatakan bahwa al-ma’ruf adalah dikenal manusia dalam pergaulannya di keluarga dan yang biasa berlaku dalam adat mereka. Sedangkan Ibnu Katsir menafsirkan ma’ruf dalam surat Al-Baqarah ayat 233, dengan adat kebiasaan para wanita yang berlaku di negeri mereka.
2. Hadis
Adapun dalil hadis dari kaedah ini adalah suatu riwayat dari dari Abdullah bin Mas'ud ra, ia berkata :
ما رآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن   
 "apa yang menurut kaum muslimin baik, maka ia di sisi Allah baik".
Atsar ini sekalipun mauquf kepada Ibnu Mas'ud, akan tetapi hukumnya marfu', karena dalam hal ini, akal tidak meiliki peran untuk ikut campur.[23] Hadis telah ditakhrij oleh al-'alaai dan mengomentarinya tidak ada indikasi dha'if dalam sanadnya. Sebagaimana tercantum dalam musnad Ahmad yang meriwayatkan dari Abu Wail dari Ibnu Mas'ud. Dan juga disebutkan dalam kitab sunan al-Bazzar, al-Thayalisi, al-Thabrani, al-Bayhaqi dan Hilyah al-Awliya.
 Adapun Hadis-hadis Nabi di antaranya:
الوزن وزن اهل مكة والمكيال مكيال مدينة    
"ukuran berat (timbangan) yang dipakai adalh ukuran berat ahli makkah, sedangkan urusan isi yang dipakai adalah ukuran isi penduduk makah.(H.R. Abu Dawud)
Ukuraan berat atau timbangan yang dipakai adalah timbangan penduduk makah, karena kebiasaan penduduk penduduk makah adalah dagang. Sedangkan ukuran kapasitas (isi) yang digunakan adalah yang biasa digunakan oleh penduduk ahli Madinah, karena kebanyakan mereka bergerak di bidang pertanian. Maksudnya apabila terjadi persengketaan, maka ukuran tersebut yang dipakai pada zaman Nabi.
أن فاطمة بنت أبى حبيش سالت النبي صلى الله عليه وسلم قالت إني أستحاض فلا أطهر أفأدع الصلاه فقال لا إن ذالك عرق ولكن دعي الصلاة قدر الأيام التى كنت تحيضين فيها ثم اغتسلي وصلي
Fatimah binti Abi Hubasysy bertanya kepada Nabi saw: “ saya ini berada dalam kondisi Haid yang tidak berhenti apakah saya harus meninggalkan shalat? Nabi menjawab: tidak, itu adalah darah penyakit, tapi tinggalkanlah shalat berdasarkan hari-hari yang biasa engkau menstruasi. Kemudian mandilah dan shalatlah. (H.R. Al-Bukhari dari ‘Aisyah)
Dari hadis diatas, jelas bahwa kebiasaan para wanita, baik itu menstruasi, nifas, dan menghitung waktu hamil yang paling panjang adalah jadi pegangan dalam penetapan hukum. Kata-kata qadra ayyam dan seterusnya menunjukkan bahwa ukuran-ukuran tertentu bagi wanita mengikuti yang biasa terjadi pada diri mereka.[24]









BAB III
PENUTUP
Kaedah العادة محكمة ini berarti bahwa tradisi baik yang bersifat umum maupun khusus- dapat menjadi suatu hukum untuk menetapkan hukum syariat islam. Adapun tradisi dapat menjadi hukum yang mendapat legitimasi dari hukum islam, apabila tidak ada nash yang menyatakan hukum itu. Akan tetapi apabila ada nash yang menyatakan tentang hal itu, maka hukum dari nash tersebut wajib diamalkan dan tidak ditinggalkan, untuk kemudian melaksanakan tradisi sebagai ganti darinya.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi semua yang membacanya. Penulis memohon kemurahan hati pembaca untuk mengoreksi ataupun memberikan saran dan kritiknya sehingga tulisan ini dapat menjadi lebih baik.





















BIBLIOGRAFI


Al-Quran al-Karim
A. Djazuli, Kaidah-kaidah hukum islam dalam menyelesaikan masalah-masalah yang praktis. Kencana Prenada Media Group (Jakarta : 2006)
Abdul Azizi Muhammad Azzam, Al-Qawa'id al-Fiqhiyah. Dar al-Hadis (Kairo : 2005)
Abdul Karim Zaidan, al-Wajiz fi Syarh al-Qawa'id al-Fiqhiyyah fi al-Syari'ah al-Islamiyyah; 100 Kaidah Fikih dalam kehidupan Sehari-hari. Penerjemah : Muhyidin Mas Rida Pustaka al-Kautsar (Jakarta : 2008)
Abu al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakaria, Maqayis al-Lughah. Ittihad al-Kitab al-Arabi (ttp : 2002)
Abu Ishaq As-syatibi, Al-muwafaqat fi ushulissyari’ah. (kairo)
Ali Haidar, Durar al-Hukkam.Dar al-Jil (Beirut: 2003)
Ali Muhammad al-Jurjani, al-Ta'rifat. Dar al-Kitab al-Arabi ( Beirut : 1405 H)
Al-Nasafi, al-Mustashfa fi fiqh al-hanafiyah. Dar al-Kutub al-Mishriyah (ttp : tt)
Al-Zarqa', al-Madkhal al-Fiqhi. Tp (ttp : tt)
Izzudin bin Abdussalam, Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam. Tp (ttp :tt)
Majma' al-Lughah al-'arabiyah, Mu'jam Wajiz. Wizarah al-Tarbiyah wa al-Ta'lim ( Mesir : 1994)
Muhammad Shidqi bin Ahmad al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa'id al-Fiqh al-Kulliyah. Muassasah al-Risalah ( Beirut : 1996)  
Saleh bin Ghanim al-Sadlan, al-Qawa'id al-Fiqhiyah al-Kubra wa ma tafarra'a 'anha. Dar Blansiyah ( Riyad : 1417 H)



[1] Ali Haidar, Durar al-Hukkam.Dar al-Jil (Beirut: 2003) 44
[2] Abdul Azizi Muhammad Azzam, Al-Qawa'id al-Fiqhiyah. Dar al-Hadis (Kairo : 2005) 172
[3] Abu al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakaria, Maqayis al-Lughah. Ittihad al-Kitab al-Arabi (ttp : 2002) 149
[4]Saleh bin Ghanim al-sadlan, al-Qawa'id al-Fiqhiyah al-Kubra wa ma tafarra'a 'anha. Dar Blansiyah ( Riyad : 1417 H) 328
[5]Abu al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakaria, Maqayis al-Lughah. Ittihad al-Kitab al-Arabi (ttp : 2002)281
[6] Majma' al-Lughah al-'arabiyah, Mu'jam Wajiz. Wizarah al-Tarbiyah wa al-Ta'lim ( Mesir : 1994)
[7] Saleh bin Ghanim al-sadlan, al-Qawa'id al-Fiqhiyah al-Kubra wa ma tafarra'a 'anha. Dar Blansiyah ( Riyad : 1417 H) 332 & 333
[8] Ali Muhammad al-Jurjani, al-Ta'rifat. Dar al-Kitab al-Arabi ( Beirut : 1405 H)
[9]Abdul Azizi Muhammad Azzam, Al-Qawa'id al-Fiqhiyah. Dar al-Hadis (Kairo : 2005)172
[10] Al-Zarqa', al-Madkhal al-Fiqhi. Tp (ttp : tt) 843 & 844
[11] Saleh bin Ghanim al-sadlan, al-Qawa'id al-Fiqhiyah al-Kubra wa ma tafarra'a 'anha. Dar Blansiyah ( Riyad : 1417 H) 333
[12] Al-Nasafi, al-Mustashfa fi fiqh al-hanafiyah. Dar al-Kutub al-Mishriyah (ttp : tt)
[13] A. Djazuli, Kaidah-kaidah hukum islam dalam menyelesaikan masalah-masalah yang praktis. Kencana Prenada Media Group (Jakarta : 2006)
[14]Muhammad Shidqi bin Ahmad al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa'id al-Fiqh al-Kulliyah. Muassasah al-Risalah ( Beirut : 1996)  273-275
[15] Abdul Karim Zaidan, al-Wajiz fi Syarh al-Qawa'id al-Fiqhiyyah fi al-Syari'ah al-Islamiyyah; 100 Kaidah Fikih dalam kehidupan Sehari-hari. Penerjemah : Muhyidin Mas Rida Pustaka al-Kautsar (Jakarta : 2008)
[16]Izzudin bin Abdussalam, Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam. Tp (ttp :tt)  hlm. 10.
[17] Abu Ishaq As-syatibi, Al-muwafaqat fi ushulissyari’ah, (kairo) juz II, hlm, 297.  
[18] Saleh bin Ghanim al-sadlan, al-Qawa'id al-Fiqhiyah al-Kubra wa ma tafarra'a 'anha. Dar Blansiyah ( Riyad : 1417 H) 327
[19] Abdul Karim Zaidan, al-Wajiz fi Syarh al-Qawa'id al-Fiqhiyyah fi al-Syari'ah al-Islamiyyah; 100 Kaidah Fikih dalam kehidupan Sehari-hari. Penerjemah : Muhyidin Mas Rida Pustaka al-Kautsar (Jakarta : 2008)
[20] Abdul Azizi Muhammad Azzam, Al-Qawa'id al-Fiqhiyah. Dar al-Hadis (Kairo : 2005)172
[21] Abdul Karim Zaidan, al-Wajiz fi Syarh al-Qawa'id al-Fiqhiyyah fi al-Syari'ah al-Islamiyyah; 100 Kaidah Fikih dalam kehidupan Sehari-hari. Penerjemah : Muhyidin Mas Rida Pustaka al-Kautsar (Jakarta : 2008)
[22]A. Djazuli, Kaidah-kaidah hukum islam dalam menyelesaikan masalah-masalah yang praktis. Kencana Prenada Media Group (Jakarta : 2006)
[23] Abdul Karim Zaidan, al-Wajiz fi Syarh al-Qawa'id al-Fiqhiyyah fi al-Syari'ah al-Islamiyyah; 100 Kaidah Fikih dalam kehidupan Sehari-hari. Penerjemah : Muhyidin Mas Rida Pustaka al-Kautsar (Jakarta : 2008)
[24] A. Djazuli, Kaidah-kaidah hukum islam dalam menyelesaikan masalah-masalah yang praktis. Kencana Prenada Media Group (Jakarta : 2006)http://www.scribd.com/doc/235180897/Ketika-Adat-Menjadi-Pertimbangan-Hukum

Tidak ada komentar: