Jumat, 28 Desember 2012

Klasifikasi Hadits Dilihat dari Kaca Mata Kuantitas Periwayat




BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Berbicara tentang hadits, kita akan menemukan beberapa
pembagian yang beragam. Mulai dari sisi kualitas, kuantitas, sampai segi penyandaran. Jadi bisa dikata bahwa para ahli hadits sebelumnya sudah memformulasikan pembagian hadits dengan sangat sistematis. Dengan formula itu mereka bisa mengkaji dan meneliti dengan mudah.
Dalam tulisan ini, penulis akan membahas pengklasifikasian hadits dari satu arah. Yakni dari arah kuantitas perawi hadits. Makalah ini sebenarnya memiliki judul 'Hadits Mutawatir, Hadits Masyhur, Hadits Aziz, dan Hadits Gharib'. Tetapi penulis sengaja mengganti judul, dikarenakan judul asli langsung mengacu pada beberapa sub pembahasan dalam makalah ini. Kemudian dengan inisiatif penulis sendiri, judul makalah ini diubah. Pada akhirnya ditemukanlah judul yang lebih sesuai dari judul asli. Yaitu 'Klasifikasi Hadits Dilihat dari Kaca Mata Kuantitas Perawi'. Sebelum pilihan jatuh pada judul tersebut. Penulis sempat bingung memilih antara dua judul. Yakni dilihat dari sisi kuantitas perawi atau dari sisi sampainya periwayatan kepada kita. Hal ini dikarenakan beberapa literatur yang ditelaah penulis berbeda dalam menyebutkan sisi pandang bahasan ini. Setelah mempertimbangkan mana diantara dua judul itu yang lebih mudah dimengerti, maka penulis memilih judul 'Klasifikasi Hadits Dilihat dari Kaca Mata Kuantitas Perawi'.         
I.2. Rumusan Masalah
·         Dibagi menjadi berapa hadits ditinjau dari segi kuantitasnya?
·         Apakah hadits mutawatir, hadits ahad itu?
·         Dibagi menjadi berapa hadits mutawatir dan hadits ahad?
·         Apa yang dinamakan hadits masyhur, hadits aziz, dan hadits gharib?
·         Apa saja implikasi hukum dari masing-masing hadits?
I.3. Tujuan
Dengan mengetahui pembagian hadits ini, kita bisa memilah dan memilih hadits yang dapat diterima dan sekaligus bisa dijadikan sebagai landasan suatu hukum. Bahkan ketika ada suatu hadits yang masuk dalam kategori mutawatir, kita dituntut untuk meyakini kebenarannya.

BAB II
PEMBAHASAN
Klasifikasi Hadits Dilihat dari Kaca Mata Kuantitas Periwayat
Klasifikasi berasal dari bahasa inggris 'classification' yang berarti pembagian.[1] Kemudian kata ini diserap oleh bahasa Indonesia dan menjadi 'klasifikasi'.  Sama halnya dengan kata 'kuantitas' yang berupa serapan dari 'quantity' dan memilki arti banyaknya suatu benda atau jumlah sesuatu.[2] Kaca mata merupakan konotasi dari kata sudut pandang. Sedangkan 'periwayat' berasal dari kata riwayat yang berarti cerita turun temurun. Selanjutnya diberi imbuhan pe-, yang dapat memberi arti seseorang yang bercerita.  
Pembagian hadits dilihat dari sisi jumlah perawi
1.      Hadits yang isnadnya tidak ada batas tertentu[3], yaitu hadits mutawatir
2.      Hadits yang isnadnya bisa untuk dibatasi dengan hitungan tertentu, yaitu hadits ahad[4]

II.A. Hadits Mutawatir
Dalam kamus al-munawir mutawatir memilki arti sesuatu yang berturut-turut.[5] Sebagaimana firman Allah swt : -(( [6]ثُمَّ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا تَتْرَا ))- (Kemudian kami utus rasul-rasul kami secara berurutan). Kata ini berbentuk isim fa'il dari mashdar, yaitu tawatur.  Ini juga bisa diketahui bahwa kata tatabu' merupakan sinonimnya. Secara istilah hadits mutawatir berarti hadits yang diriwayatkan  oleh sekelompok orang dari sekelompok lain tanpa adanya batas yang sekiranya sejumlah orang  itu mustahil bersekongkol untuk berbuat bohong.[7]


Syarat ketentuan hadits mutawatir:[8]
1)   Diriwayatkan oleh sejumlah perawi yang banyak.
Ada silang pendapat mengenai batas minimal banyak dalam bab ini. Pendapat itu antara lain; 5 perawi, 7 perawi, 10 perawi, 12 perawi, 20 perawi, 40 perawi, dan lain-lain. Tetapi pendapat yang lebih dikedepankan yang mengatakan sepuluh orang. Sebagaimana disebutkan oleh Al-Suyuthi dalam matan Alfiyah;
199-وَمَا رَوَاهُ عَدَدٌ جَمٌ يَجِبْ # إِحَالَةُ اجْتِمَاعِهِمْ عَلَى الْكَذِبْ
200-فَالمُتَوَاتِرُ ، وَقَوْمُ حَدَّدُوا # بِعَشْرَةٍ ، وَهْوَ لَدَيَّ أَجْوَدُ[9]
Hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang besar jumlahnya #
Disebut mutawatir, mustahil bagi para perawi bersekongkol utntuk berdusta
Jumlah besar ini oleh ulama dibatasi sepuluh periwayatan #
Pendapat ini yang lebih saya kedepankan

Pendapat yang shahih yaitu tidak adanya pembatasan jumlah bilangan perawi. Karena yang dianggap hanya ifadatul ilmi. Pendapat ini telah ditarjih oleh Ibnu Hajar.[10]
 
2)   Mustahil adanya persekongkolan diantara perawi untuk berbohong menurut akal dan secara normal.
Hal ini bisa terjadi karena perbedaan letak daerah perawi, suku, madzhab, waktu, dan sebagainya. Oleh karena itu, bisa dimungkinkan adanya hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi namun tidak masuk dalam kategori mutawatir.[11]
  
3)   Banyaknya perawi dari awal sanad sampai akhir.
Dalam hal ini bisa dimungkinkan dalam satu tingkatan memilki banyak sekali perawi, sedangkan pada tingkatan lain tidak terlalu banyak. Jikalau terdapat perbedaan jumlah perawi dalam setiap tingkatan, maka yang dianggap adalah bilangan yang terendah. Semakin banyak perawi dalam tiap tingkatan akan menguatkan keshahihan hadits.

4)   Panca indera menjadi sandaran dalam cara periwayatan, terutama pendengaran dan penglihatan.
Sama halnya dengan anggota panca indera yang lain, seperti penciuman, perasa, dan peraba.[12] Boleh jadi dimengerti bahwa periwayatan mereka dengan menyatakan sami'na, raiyna, lamasna, dan lain-lain. Beda halnya dengan akal sebagai sandaran periwayatan, seperti pernyataan bahwa 'alam semesta ini merupakan suatu hal yang baru'. Maka pernyataan itu tidak bisa dikatakan hadits mutawatir.[13]
 
Hadits mutawatir dibagi menjadi dua, yaitu;
1)   Mutawatir secara lafadz
Hadits yang mutawatir lafadz dan maknanya disebut mutawatir lafdzhi.[14]
Contoh:
 (( مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ[15] ))
Siapa yang sengaja berdusta atas namaku, ia telah memesan tempat di dalam neraka
Hadits ini telah diriwayatkan oleh sekitar tujuh puluh sahabat.[16] Ada yang mengatakan dua ratus sahabat.[17] Sebagian al-Hafidz dalam ilmu hadits menyebutkan 62 sahabat. Yang mana diantara mereka termasuk sepuluh sahabat yang telah dijamin masuk surga. Ibnu Shalah menuturkan bahwa hadits mutawatir lafdzhi sangat langka keberadaannya.[18]

2)   Mutawatir secara maknawi
Yaitu hadits yang mutawatir dalam maknanya saja. Hadits ini terdapat pada beberapa kejadian dan memiliki benang merah yang sama. Misalnya ada seseorang yang memberitakan bahwa si Hatim telah bersedekah sebuah onta. Orang yang lain mengatakan si Hatim telah bersedekah sebuah kuda. Sedangkan yang lainnya lagi menuturkan si Hatim bersedekah sekeping dinar, dan seterusnya. Dari gambaran ini

dapat dipahami bahwa pengkabaran mereka yang berbeda-beda bisa diambil garis persamaan, yaitu si Hatim bersedekah.[19]     
          Contoh:
·      Hadits yang menerangkan tentang telaga rasul yang diriwayatkan oleh 50 sahabat. 
·      Begitu juga hadits tentang syafaat, sebagaimana disebutkan oleh al-Qadlhi 'Iyadlh. Perawi dari kalangan sahabat mencapai lebih dari 40 orang
·      Ibnu Abdul Bar juga menuturkan, kurang lebih ada 70 sahabat yang meriwayatkan hadits tentang mengusap pada sepasang khuff.
·      Sekitar 100 sahabat telah meriwayatkan hadits tentang mengangkat kedua tangan ketika berdo'a.[20]
·      Hadits tentang 'melihat Allah swt di Akhirat'.[21]   

Jumlah hadits mutawatir secara keseluruhan sedikit sekali dibanding jumlah hadits ahad.[22] Bahkan saking sedikitnya, hampir tidak ditemukan dalam periwayatan para perawi. Istilah mutawatir lebih familiar dalam disiplin ilmu ushul Fiqh. Karena para ahli hadits tidak menamakannya dengan nama khusus dan bisa jadi mutawatir bukan produk mereka.[23] Muhadditsin lebih konsentrasi pada hadits ahad yang memerlukan penelitian para perawinya.[24]  

Hadits yang masuk dalam kategori mutawatir secara keseluruhan bisa diterima dan tidak butuh untuk menyelidiki pribadi para perawi. Bahkan wajib untuk mengamalkannya.[25] Dan juga orang yang mengingkari hadits mutawatir divonis kafir.[26]  Hadits mutawatir ini juga  dapat berimplikasi pada hukum ilmu Dlharuri. Ilmu Dlharuri yaitu ilmu

yang menuntut kita untuk membenarkannya, sekiranya tidak bisa ditolak. Seperti orang yang menyaksikannya secara langsung.[27] Sebagaimana al-Imrithi menyebutkan dalam waraqat-nya[28];

وَالعِلمُ إمَّاْ بِاضْطِرَاْرٍ يَحْصُلُ  #  أو بِاكْتِسَابٍ حَاصِلٌ فَالأَوَّلُ
Ilmu itu ada dua, dharuri dan muktasab
كَالْمُستَفادِ بِالحَواسِ الخَمسِ #  بِالشَّمِّ أو بِالذَّوْقِ أو بِالَّلمسِ
Ilmu dharuri bisa diketahui dengan panca indra
وَالسَّمعِ والإِبصَارِ ثُمَّ التَّالِي #  مَا كانَ مَوقُوفاً عَلَى اسْتِدلالِ
Ilmu muktasab bisa diketahu dengan cara 'istidlal
'
Hanya segelintir ulama saja yang telah mengumpulkan dan membukukan hadits mutawatir. Beberapa karya ulama yang memuat hadits mutawatir antara lain;
ü Al-Azhar al-Mutanatsirah fi al-Akhbar al-Mutawatirah, karya al-Suyuthi (W.Th.911 H) Kitab ini disusun berurutan sesuai bab. Beliau menyebutkan hadits yang telah diriwayatkan oleh sepuluh atau lebih perawi. Tak luput juga penyebutan sanad pada tiap hadits. Bahkan semua matan hadits termasuk dalam kategori hadits mutawatir lafdzhi. Kitab ini memuat kurang lebih seratus hadits.[29]
ü Qathf al-Azhar, karya al-Suyuthi. Kitab ini merupakan ringkasan kitab Al-Azhar al-Mutanatsirah fi al-Akhbar al-Mutawatirah. Di dalamnya memuat hadits yang telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.[30]
ü Nadzhm al-Mutanatsir Min al-Hadits al-Mutawatir, karya Muhammad bin Ja'far al-Katani (W.Th. 1345 H). Kitab ini memuat 310 hadits mutawatir lafdzhi dan maknawi.[31]



II.B. Hadits Ahad
Ahad merupakan bentuk plural dari ahad yang berarti satu. Dalam etimologi yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu orang. [32] Sedangkan dalam terminologi ialah hadits yang tidak memenuhi kriteria dan syarat Mutawatir. Dengan pengertian ini bisa mencakup hadits yang diriwayatkan oleh satu perawi atau lebih dalam satu tingkatan atau keseluruhan, selama tidak sama dengan jumlah mutawatir.[33]      
Hadits ahad dibagi menjadi tiga, yaitu;
a)      Hadits Masyhur
b)      Hadits Aziz
c)      Hadits Gharib
Perlu diketahui bahwa jumlah perawi yang dianggap dalam macam-macam hadits ahad adalah jumlah bilangan perawi yang paling sedikit. Meskipun dalam tingkatan sanad berbeda-beda jumlahnya. Misalnya, suatu hadits pada tingkatan kesekian berjumlah delapan perawi, pada tingkatan kesekian lima perawi, dan pada tingkatan kesekian dua perawi. Maka hadits tersebut bisa digolongkan dalam hadits aziz. 
B.1. Hadits Masyhur
Menurut bahasa merupakan isim maf’ul dari شَهَرْتُ الأَمْرَ, yang berarti saya mengumumkan atau menampakkan suatu perkara. Disebut seperti itu karena penampakanya yang jelas.
Menurut istilah, hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih disetiap tingkatanya, asalkan jumlahnya tidak mencapai derajat mutawatir.
 Contoh:                                                          ((إِنَّ اللهَ لايَقْبِضُ العِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ[34]... ))             Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut ilmu begitu saja, melainkan Dia mencabutnya
Terkadang hadits masyhur juga dimasudkan pada hadits yang telah populer (masyhur) dikalangan tertentu, namun tidak memiliki syarat-syarat yang dituntut sebagai hadits masyhur dalam bab ini. Hal itu bisa berupa:
a.       Haditsnya memiliki hanya satu sanad.
b.      Haditsnya memiliki lebih dari saru sanad.
c.       Haditsnya tidak memiliki sanad.
Jenis-jenis masyhur yang tidak tergolong istilah hadits  masyhur sangat banyak, diantaranya:
a.       Masyhur di kalangan ahli hadits.
Contoh:  hadits yang diriwayatkan oleh Anas:
((إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلي الله عليه وسلم قَنَّتَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوْعِ يَدْعُوْ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ[35]))
Bahwa Rasulullah saw melakukan (doa) qunr selama saru bulan, (dilakukan) setelah ruku’, dengan mendoakan (kabilah) Ri’lin dan Dzakwan.
b.      Masyhur dikalangan ahli hadits, para ulama’ maupun masyarakat awam, contoh;
المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ[36] )) ))
Orang muslim itu adalah orang yang menyelamatkan muslim lainnya dari perkataan dan tangannya.
c.       Masyhur dikalangan ahli fiqih, contoh:
أَبْغَضُ الحَلَالِ إلَى اللهِ الطَّلَاقُ[37] ))))
Perkara halal yang dibenci Allah adalah talaq.
d.      Masyhur dikalangan ahli ushul, contoh:
(( رُفِعَ عَنْ أُمَّتِيْ الخَطَأُ وَالنِّسْيَانِ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ[38] ))
Diangkat dari umatku (dosa) atas kekeliruan, lupa, dan hal yang memaksa.

e.       Masyhur dikalangan ahli nahwu, contoh:
(( نِعْمَ العَبْدُ صُهَيْبٌ لَوْ لَمْ يَخَفِ اللهَ لَمْ يَعْصِهِ ))
Sebaik-baik hamba adalah Syuhaib, seandainya ia tidak takut kepada maka ia tidak akan berbuat maksiat[39].
f.       Masyhur dikalangan masyarakat awam, contoh:
العَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ[40] )) ))
Tergesa-gesa itu adalah perbuatan setan.
Beberapa ulama menamai hadits masyhur dengan hadits mustafidlh. Tetapi sebagian yang lain membedakan antara keduanya. Menurut mereka, mustafidlh ialah hadits yang perawi awal sanad dan akhir sanad memiliki jumlah yang sama, yaitu dua. Sedangkan masyhur lebih umum dari mustafidlh. Ada juga yang berpendapat sebaliknya.[41] Hadits masyhur memiliki beberapa implikasi hukum. Masyhur menurut istilah maupun yang tidak termasuk istilah tidak dapat diklaim sebagai hadits yang shahih atau tidak shahih, melainkan ada yang hasan, dla’if, bahkan yang maudlu. Hadits masyhur –menurut istilah hadits- yang shahih memiliki kriteria lebih kuat dari hadits aziz dan hadits gharib.
 Berikut ini kitab-kitab hadits masyhur yang beredar ditengah-tengah masyarakat, bukan masyhur menurut istilah hadits, diantaranya:
a.       Al-Maqashid al-Hasanah fima Isytahara ‘ala al-Alsinah. Karya al-Sakhawi.
b.      Kasyfu al-Khafa wa Muzail al-Ilbas fima Isytahara min al-Hadits ‘ala al-Sinati an-Nas. Karya al-Ajiluni.
c.       Tamyizu at-Tayyib min al-Khabits fima Yaduru ‘ala Alsinati an-Nas min al-Hadits. Karya Ibnu ad-Daiba’ as-Syaibani.
d.      Al-Nawafih al-'Athirah Fi al-Ahadits al-Musytahirah, karya Muhammad bin Ahmad al-Shan'ani                                                                                          

B. 2. Hadits Aziz
Dalam segi etimologi, aziz berasal dari huruf 'ain, zay, dan zay. Yang asalnya memilki arti kekuatan.[42] Begitu juga ketika kata kerjanya diikutkan wazan yaf'alu maka berarti kuat. Tetapi jika ber-wazan yaf'ilu maka berarti

sedikit atau jarang. Secara ishtilah, hadits aziz berarti hadits yang perawinya tidak kurang dari dua dalam semua tingkatan sanad. Devinisi ini paling akurat menurut Ibnu Hajar al-'Atsqalani.[43]

Contoh:
Diriwayatkan oleh Syaikhan dari haditsnya Anas, dan Bukhari dari haditsnya Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda;

 لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ[44]
Tidak beriman salah seorang diantara kalian hingga aku lebih di cintai dari bapaknya, dari anaknya, dan manusia seluruhnya
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Qatadah dan Abdul Aziz  bin Shuhaib dari Anas -- Syu’bah dan sa’id dari Qatadah -- Ismail bin’Ulayyah dan Abdul Writs dari Abdul Aziz – dan segolongan perawi dari keduanya.
  Hadits aziz terkadang bisa shahih, hasan, maupun dlha'if.[45]  Tidak ditemukan ulama yang memilki karya khusus yang memuat hadits-hadits aziz. Hal ini dikarenakan karena jumlahnya yang tidak banyak dan kurang memiliki urgensi.[46]

B.3. Hadits Gharib
Dari segi bahasa gharib berarti sesuatu yang menyendiri dari tempat tinggalnya. Dalam kamus al-Munawir gharib juga diartikan dengan sesuatu yang asing, yang aneh, yang sulit dipahami. Sedangkan menurut terminologi berarti hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja. Hal ini bisa terjadi pada semua tingkatan ataupun hanya satu tingkatan saja. Bisa jadi keasingan hadits gharib ini dengan adanya penambahan matan atau sanad dibanding hadis yang lain. Dinamakan gharib karena perawi hadits ini berbeda sendiri dengan yang lain.[47]

Dilihat dari dua sisi, hadits gharib dibagi menjadi tiga, yaitu[48];
1. Gharib dalam sanad
2. Gharib dalam matan
3. Gharib dalam matan dan sanad
 
Hadits gharib dalam sanad dibagi menjadi dua, yaitu;
1. Hadits Gharib Muthlaq
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu perawi dari kalangan sahabat atau tabi'in.[49] Terkadang hadist gharib muthlaq hanya memilki  satu perawi di semua tingkatan sampai akhir sanad. Tetapi ada juga yang memiliki satu perawi dari kalangan sahabat atau tabi'in, kemudian kelanjutan sanadnya tidak hanya satu perawi.
Contoh:
·      (( إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ  يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُه إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ[50] ))
Sesungguhnya amal perbuatan tergantung dari niatnya. Orang yang hijrah semata-mata karena dunia ataupun perempuan yang ingin ia nikahi, nilai hijrahnya seperti apa yang ia niati.

Hadits diatas hanya diriwayatkan oleh Umar bin al-Khattab dari kalangan sahabat.
·      (( الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ[51] ))
Iman itu terbilang 70 cabang. dan rasa malu,merupakan salah satu cabang iman.
Hadits ini hanya driwayatkan oleh seorang sahabat saja, yaitu Abu Hurairah.

2. Hadits Gharib Nisbi
Adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu perawi selain sahabat atau tabi'in. Dinamakan gharib nisbi karena perawi tunggal dinisbatkan pada orang tertentu.[52] Juga karena hadits ini dinisbatkan pada beberapa hal tertentu. Seperti halnya ketika suatu hadits tidak diriwayatkan kecuali oleh satu perawi yang tsiqah. Terkadang juga suatu hadits hanya diriwayatkan oleh satu perawi tertentu dari satu perawi tertentu. Ataupun suatu hadits hanya diriwayatkan oleh perawi daerah tertentu, seperti penduduk Makkah atau penduduk Syam. Begitu juga hadits yang hanya diriwayatkan oleh perawi daerah tertentu dari perawi daerah tertentu yang lain, seperti penduduk Bashrah meriwayatkan dari penduduk Madinah.[53]   
Contoh:
· كَانَ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الأَضْحَى وَالْفِطْرِ بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)[54]
Nabi saw membaca surat Qaf dan surah al-Qamar pada shalat idul fitri dan idul adlha.
Dari perawi-perawi hadits diatas hanya Dhamrah bin Sa'id al-Mazini yang dinilai tsiqah dan hanya dia yang meriwayatkan dari Ubaidillah bin Abdullah, dari Abu Waqid al-Laitsi, dari Nabi saw.   
Hadits gharib juga bisa disebut hadits fard menurut mayoritas ulama. Tetapi sebagian ulama membedakan dua istilah tersebut. Ibnu Hajar menengahi keduanya dengan menyebut hadits fard lebih spesifik pada hadits gharib muthlaq. Sedangkan istilah hadits gharib lebih sering digunakan pada hadits gharib nisbi.[55]

Gharib dalam segi matan hadits secara tidak langsung tidak ada kaitannya dengan pembagian hadits menurut jumlah perawinya. Tidak ada salahnya penulis sedikit menyinggung gharib matan. Karena istilah ini dikenal dalam pembahasan matan.[56] Hal ini bertujuan agar bisa memahami

pembahasan secara komperhensif. Sedangkan gharib matan dan sanad terjadi ketika suatu matan hadits hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja.[57]  
      
Terkadang hadits gharib bisa masuk dalam kategori shahih, kadang kala hasan. Bahkan yang sering terjadi, hadits gharib masuk dalam golongan hadits dlha'if. Hal ini mengacu pada sisi ke-dlhabt-an dan tidaknya perawi.[58] Mayoritas ulama berpendapat bahwa hadits satu perawi yang tsiqah dapat dijadikan dasar hukum sehingga wajib untuk diamalkan.[59]

BAB III
PENUTUP

Hemat penulis, pembagian hadits dalam tulisan ini ibarat penyortiran. Jika suatu hadits tidak memenuhi kriteria mutawatir maka akan turun menjadi masyhur. Jika tidak masuk juga dalam kategori masyhur maka digolongkan hadits aziz. Kalaupun tidak bisa digolongkan dalam hadits aziz maka masuk pada hadits gharib. Dari sedikit tulisan ini, penulis hanya bisa menyimpulkan sebagaimana berikut;
ü  Hadits dilihat dari jumlah perawinya dibagi menjadi dua, yaitu; hadits mutawatir dan hadits ahad.
ü  Hadits mutawatir yaitu hadits yang diriwayatkan  oleh sekelompok orang dari sekelompok lain tanpa adanya batas yang sekiranya sejumlah orang  itu mustahil bersekongkol untuk berbuat bohong.
ü  Hadits mutawatir dibagi menjadi dua, yaitu; mutawatir lafdzhi dan mutawatir
ü  Hadits ahad ialah hadits yang tidak memenuhi kriteria dan syarat Mutawatir.
ü  Hadits mutawatir dibagi menjadi tiga, yaitu; hadits masyhur, hadits aziz, dan hadits gharib hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih disetiap tingkatanya, asalkan jumlahnya tidak mencapai derajat mutawatir.
ü  Hadits aziz adalah berarti hadits yang perawinya tidak kurang dari dua dalam semua tingkatan sanad.
ü  Hadits gharib adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja.

Alhamdulillah, berkat pertolongan dari Allah swt tulisan ini bisa diselesaikan. Meski makalah ini tidak luput dari kekurangan, kesalahan, dan jauh dari kesempurnaan. Sangat diharapkan sekali koreksi maupun saran dan kritik dari para pembaca guna membangun kualitas kami. Semoga tulisan ini menjadi berkah dan bermanfaat. Serta dijadikan oleh Allah menjadi amal shalih yang hanya mengharapkan keridhaannya.   


DAFTAR PUSTAKA


Al-Quran al-Karim
Abdul al-Rahman Muhammad al-Rifa'I, Al-Taysir Fi Ulumil Hadits an-Nabawi           (Cairo : Dar al-Fikr al-'Arabi)
Abdullah Sirajuddin, Syarh al-Mandzhumah al-Bayquniyah (Alleppo : Dar al-Falah, 1951)
Abdurrahman ibn Abu Bakar al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi Fi Syarh Taqrib al-Nawawi (Riyadh : Maktabah al-Riyadlh al-Haditsah,tt)
Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal al-Syaibani, Musnad al- Imam Ahmad bin Hanbal ( Kairo: Muassasah Qurtubah, tt )
Abu Abdillah Muhammad ibn ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (ttp: Dar Thauq al-Najah, 1422 H)
Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajjaj al-Naisaburi, Shahih Muslim (Beirut : Dar al-Jil, tt)
Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj ( Beirut: Dar ihya al-Turats al-'Arabi, 1392 H )
Ahmad bin Faris, Maqayis al-Lughah ( ttp: Ittihad al-Kitab al-Arab, tt )
Ahmad warson munawir, Kamus a-lmunawir (Surabaya : Pustaka Progresif, 2002)
Al-Hafidzh Ibnu Hajar al-'Atsqalani, Nuzhah al-Nadzhar Fi Taudlhi Nukhbah al-Fikr Fi Mushthalah Ahl al-Atsar (ttp: tp, tt)
Al-Suyuthi, Alfiyah al-Suyuthi Fi Ilm al-Hadits (ttp : tp, tt) /Maktabah al-Syamila Hasan Shadily dan John M Echols, Kamus inggris-indonesia ( Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2010 )
Ibnu Shalah Utsman ibn Abdirahman, Muqaddimah Ibn al-Shalah (Beirut: Dar al-Fikr al-Mu'ashir, 1986)
_______Kamus Besar Bahasa Indonesia digital offline.
M Syuhudi Ismail, Pengantar ilmu hadits (Bandung: Angkasa, tt)
Mahmud al-Thahan, Taysir Musthalah al-Hadits (Jeddah : al-Haramain, 1985)
Mahmud Rasyad Khalifah, Ulum al-Hadits (Cairo : Dar al-Manar, 2004) hal. 139
Muhammad 'Alawi al-Maliki, al-Manhal al-Lathif (Madinah : Maktabah al-Mailk al-Fahd, 2000)
Muhammad 'Alawi al-Maliki, al-qawaid al-asasiyah (Jakarta : Dinamika berkah Utama, tt)
Muhammad bin Abdullah al- hakim, al-Mustadrak ( ttp: tp, tt )
Muhammad bin Hibban, Shahih Ibnu Hibban ( ttp: tp, tt )
Muhammad bin Isa al-Tirmidzi, al-Jami' al-Shahih Sunan al-Tirmidzi ( Beirut: Dar Ihya al-Turats al-'Arabi, tt )
Muhammad bin Muhammad Abu Syuhbah, Al-Wasith Fi Ulum Mushtalah al-Hadits ( Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, tt )

Muhammad bin Yazid al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah ( Beirut: Dar al-Fikr, tt )
Syarafuddin Yahya al-Imrithi, Nadzhm al-Waraqat Fi al-Ushul al-Fiqhiyyat ( ttp : tp, tt  )
Syihabuddin dan Hasan Bashari, Mabadi 'ulum al-hadits (Jakarta :Fakultas Dirasat islamiyah UIN, 2008)


[1] Hasan Shadily dan John M Echols, Kamus inggris-indonesia ( Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2010 ) hal. 116
[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia digital offline.
[3] Ulama berbeda pendapat mengenai ada dan tidaknya pembatasan dalam jumlah minimal perawi dalam hadits mutawatir. Bahkan antara ulama yang berpendapat adanya batas pun berselisih tentang jumlah minimal secara pasti. Lihat Syarh al-Mandzhumah al-Bayquniyah (Alleppo : Dar al-Falah, 1951) hal. 94   
[4] Mahmud al-Thahan, Taysir Musthalah al-Hadits (Jeddah : al-Haramain, 1985) hal.19
[5] Ahmad warson munawir, Kamus a-lmunawir (Surabaya : Pustaka Progresif, 2002) hal. 1534
[6] Surah al-Mu'minun; 44
[7] Muhammad 'Alawi al-Maliki, al-qawaid al-asasiyah (Jakarta : Dinamika berkah Utama, tt) hal.42
[8] Abdullah Sirajuddin, Syarh al-Mandzhumah al-Bayquniyah (Alleppo : Dar al-Falah, 1951) hal. 94
[9] Al-Suyuthi, Alfiyah al-Suyuthi Fi Ilm al-Hadits (ttp : tp, tt) hal. 14 / Maktabah al-Syamila
[10] Muhammad bin Muhammad Abu Syuhbah, Al-Wasith Fi Ulum Mushtalah al-Hadits ( Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, tt ) hal. 189
[11] Mahmud al-Thahan, Taysir Musthalah al-Hadits (Jeddah : al-Haramain, 1985) hal.20
[12] Muhammad 'Alawi al-Maliki, al-Manhal al-Lathif (Madinah : Maktabah al-Mailk al-Fahd, 2000) hal. 95
[13] Mahmud al-Thahan, Taysir Musthalah al-Hadits (Jeddah : al-Haramain, 1985) hal.20
[14] Mahmud al-Thahan, Taysir Musthalah al-Hadits (Jeddah : al-Haramain, 1985) hal.20
[15] Abu Abdillah Muhammad ibn ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (ttp: Dar Thauq al-Najah, 1422 H)  hal. 111
[16] Mahmud al-Thahan, Taysir Musthalah al-Hadits (Jeddah : al-Haramain, 1985) hal.21
[17] Muhammad 'Alawi al-Maliki, al-qawaid al-asasiyah (Jakarta : Dinamika berkah Utama, tt) hal.42
[18] Muhammad 'Alawi al-Maliki, al-Manhal al-Lathif (Madinah : Maktabah al-Mailk al-Fahd, 2000) hal. 95
[19] Abdurrahman ibn Abu Bakar al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi Fi Syarh Taqrib al-Nawawi (Riyadh : Maktabah al-Riyadlh al-Haditsah,tt) Juz 2/ Hal. 180
[20] Muhammad 'Alawi al-Maliki, al-Manhal al-Lathif (Madinah : Maktabah al-Mailk al-Fahd, 2000) hal. 96
[21] Abdullah Sirajuddin, Syarh al-Mandzhumah al-Bayquniyah (Alleppo : Dar al-Falah, 1951) hal. 94
[22] Mahmud al-Thahan, Taysir Musthalah al-Hadits (Jeddah : al-Haramain, 1985) hal.21
[23] Ibnu Shalah Utsman ibn Abdirahman, Muqaddimah Ibn al-Shalah (Beirut: Dar al-Fikr al-Mu'ashir, 1986) hal. 267
[24] Abdul al-Rahman Muhammad al-Rifa'I, Al-Taysir Fi Ulumil Hadits an-Nabawi      (Cairo : Dar al-Fikr al-'Arabi) hal. 185
[25] Ada perbedaan Pendapat dalam hal ini. Lihat, Syihabuddin dan Hasan Bashari, Mabadi 'ulum al-hadits (Jakarta :Fakultas Dirasat islamiyah UIN, 2008) hal.71
[26] Muhammad 'Alawi al-Maliki, al-Manhal al-Lathif (Madinah : Maktabah al-Mailk al-Fahd, 2000) hal. 96
[27] Mahmud al-Thahan, Taysir Musthalah al-Hadits (Jeddah : al-Haramain, 1985) hal.20
[28] Syarafuddin Yahya al-Imrithi, Nadzhm al-Waraqat Fi al-Ushul al-Fiqhiyyat ( ttp : tp, tt  ) hal.2/ Bait ke-30 s/d 32
[29] Abdul al-Rahman Muhammad al-Rifa'I, Al-Taysir Fi Ulumil Hadits an-Nabawi    (Cairo : Dar al-Fikr al-'Arabi) hal. 185
[30] Abdul al-Rahman Muhammad al-Rifa'I, Al-Taysir Fi Ulumil Hadits an-Nabawi      (Cairo : Dar al-Fikr al-'Arabi) hal. 186
[31] Mahmud al-Thahan, Taysir Musthalah al-Hadits (Jeddah : al-Haramain, 1985) hal.20
[32] Al-Hafidzh Ibnu Hajar al-'Atsqalani, Nuzhah al-Nadzhar Fi Taudlhi Nukhbah al-Fikr Fi Mushthalah Ahl al-Atsar (ttp: tp, tt) hal. 6
[33]  Muhammad bin Muhammad Abu Syuhbah, Al-Wasith Fi Ulum Mushtalah al-Hadits ( Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, tt ) hal. 198
[34] Abu Abdillah Muhammad ibn ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (ttp: Dar Thauq al-Najah, 1422 H) Hal. 105/Jilid 1.
Muhammad bin Yazid al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah ( Beirut: Dar al-Fikr, tt ) hal. 20
Muhammad bin Isa al-Tirmidzi, al-Jami' al-Shahih Sunan al-Tirmidzi ( Beirut: Dar Ihya al-Turats al-'Arabi, tt ) hal. 31
Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal al-Syaibani, Musnad al- Imam Ahmad bin Hanbal ( Kairo: Muassasah Qurtubah, tt ) hal. 190
[35] Abu Abdillah Muhammad ibn ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (ttp: Dar Thauq al-Najah, 1422 H) Hal. 143/Jilid 10
Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajjaj al-Naisaburi, Shahih Muslim (Beirut : Dar al-Jil, tt) hal. 137/ Jilid 2
[36] Abu Abdillah Muhammad ibn ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (ttp: Dar Thauq al-Najah, 1422 H) Hal. 13/Jilid 1
Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajjaj al-Naisaburi, Shahih Muslim (Beirut : Dar al-Jil, tt) hal. 48/ Jilid 1
[37] Muhammad bin Abdullah al- hakim, al-Mustadrak ( ttp: tp, tt ) hal. 414/ Jld. 6
[38] Muhammad bin Abdullah al- hakim, al-Mustadrak ( ttp: tp, tt ) hal. 421/ Jld. 6
Muhammad bin Hibban, Shahih Ibnu Hibban ( ttp: tp, tt ) hal. 468/ Jld. 29
[39]  Al-Suyuthi menuqil dari al-'iraqi bahwa hadits ini tidak ada asal muasalnya. Lihat. Tadrib al-Rawi Fi Syarh taqrib al-Nawawi hal. 73/2
[40] Muhammad bin Isa al-Tirmidzi, Al-Jami' al-Shahih Sunan al-Tirmidzi ( Beirut: Dar Ihya al-Turats al-'Arabi, tt ) hal. 367/ Jld.4
[41] Mahmud Rasyad Khalifah, Ulum al-Hadits (Cairo : Dar al-Manar, 2004) hal. 139
[42] Ahmad bin Faris, Maqayis al-Lughah ( ttp: Ittihad al-Kitab al-Arab, tt ) hal. 31
[43] Mahmud al-Thahan, Taysir Musthalah al-Hadits (Jeddah : al-Haramain, 1985) hal. 26
[44] Abu Abdillah Muhammad ibn ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (ttp: Dar Thauq al-Najah, 1422 H) Hal. 19/Jilid 1
Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajjaj al-Naisaburi, Shahih Muslim (Beirut : Dar al-Jil, tt) hal. 49/ Jilid 1
[45] Muhammad 'Alawi al-Maliki, al-Manhal al-Lathif (Madinah : Maktabah al-Mailk al-Fahd, 2000)  hal. 89
[46] Mahmud al-Thahan, Taysir Musthalah al-Hadits (Jeddah : al-Haramain, 1985) hal. 27
[47]Muhammad 'Alawi al-Maliki, al-Manhal al-Lathif (Madinah : Maktabah al-Mailk al-Fahd, 2000) hal. 84
[48] M Syuhudi Ismail, Pengantar ilmu hadits (Bandung: Angkasa, tt)
[49] Syihabuddin dan Hasan Bashari, Mabadi 'ulum al-hadits (Jakarta :Fakultas Dirasat islamiyah UIN, 2008) hal. 74
[50] Abu Abdillah Muhammad ibn ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (ttp: Dar Thauq al-Najah, 1422 H) Hal. 1/Jilid 1
Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajjaj al-Naisaburi, Shahih Muslim (Beirut : Dar al-Jil, tt) hal. 48/ Jilid 6
[51] Abu Abdillah Muhammad ibn ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (ttp: Dar Thauq al-Najah, 1422 H) Hal. 12/Jilid 1
Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajjaj al-Naisaburi, Shahih Muslim (Beirut : Dar al-Jil, tt) hal. 46/ Jilid 1
[52] Syihabuddin dan Hasan Bashari, Mabadi 'ulum al-hadits (Jakarta :Fakultas Dirasat islamiyah UIN, 2008) hal. 74
[53] Mahmud al-Thahan, Taysir Musthalah al-Hadits (Jeddah : al-Haramain, 1985) hal. 30
[54]Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajjaj al-Naisaburi, Shahih Muslim (Beirut : Dar al-Jil, tt) hal.21/ 3
[55] Al-Hafidzh Ibnu Hajar al-'Atsqalani, Nuzhah al-Nadzhar Fi Taudlhi Nukhbah al-Fikr Fi Mushthalah Ahl al-Atsar (ttp: tp, tt) hal.8
[56] M Syuhudi Ismail, Pengantar ilmu hadits (Bandung: Angkasa, tt)
[57] Mahmud al-Thahan, Taysir Musthalah al-Hadits (Jeddah : al-Haramain, 1985)
[58] Muhammad 'Alawi al-Maliki, al-Manhal al-Lathif (Madinah : Maktabah al-Mailk al-Fahd, 2000) hal. 87
[59] Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj ( Beirut: Dar ihya al-Turats al-'Arabi, 1392 H ) hal. 130/1

Tidak ada komentar: