Minggu, 04 November 2012

Definisi dan sejarah Ilmu Qiraat

A. Definisi Ilmu Qiraat
Menurut Imam al-Jazari ilmu qiraat adalah ilmu yang mempelajari tata cara pengucapan redaksi al-Quran dan perbedaannya dengan menyandarkan bacaan tersebut kepada para perawinya. Dari definisi tersebut dapat diambil beberapa pengertian:
a.      Fokus dan obyek ilmu ini adalah redaksi al-Quran, berbeda dengan tafsir yang lebih menitik beratkan pada bagaimana cara memahami maknanya.
b.      Ilmu ini adalah ilmu riwayat atau ilmu yang berdasarkan penukilan dari para ahli qiraat secara bersambung sampai kepada Nabi Muhammad saw dan bukan berdasarkan ijtihad.
B. Latar Belakang dan Sejarah Ilmu Qiraat
 Jauh sebelum al-Quran diturunkan bangsa arab terdiri dari beberapa macam kabilah. Secara garis besar mereka terdiri dari dua kelompok. Pertama, mereka yang berada di kawasan pedesaan atau baduwi yang selalu berpindah dari satu kawasan ke kawasan yang lain untuk mencari penghidupan. Kedua, mereka yang berada di perkotaan. Dua kelompok kabilah besar ini mempunyai dialek yang berbeda. Walaupun bahasa nasional mereka sama, yaitu bahasa arab yang akhirnya digunakan oleh al-Quran
Dalam kondisi seperti itulah al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Menghadapi  hal ini, Nabi saw telah meminta keringanan dari Allah swt agar supaya Allah swt meringankan cara membaca al-Quran. Lalu turunlah hadits “al-Ahruf as-Sab’ah” yang terkenal itu:
إنّ هذا القرآن أنزل على سبعة أحرف فاقرؤوا ما نيسر منه
“Sesungguhnya al-Quran ini diturunkan atas tujuh huruf, maka bacalah apa yang mudah darinya”.[1]
Dengan berbekal peringanan ini Nabi mengajarkan al-Quran kepada para sahabatnya dengan berbagai macam versi tersebut. Ada beberapa kejadian yang menyangkut para sahabat yang saling menyalahkan bacaan yang lain. Akan tetapi, setelah dijelaskan oleh Nabi saw bahwa semua perbedaan bacaan itu berasal dari Allah swt lalu mereka memahaminya.
Qiraat atau macam-macam bacaan al-Quran itu telah mantap pada Rasulullah saw yang kemudian beliau ajarkan kepada para sahabat sebagaimana beliau menerima bacaan itu dari jibril as. Pada masa sahabat munculah banyak ahli baca al-Quran yang menjadi anutan masyarakat. Yang termasyhur dari mereka antara lain; Ubay bin Ka’b, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, Ibnu Masud, dan Abu Musa al-Asy’ari. Mereka itulah yang menjadi sumber bacaan al-Quran bagi sebagian besar sahabat dan tabi’in.
Kemudian pada masa tabi’in, segolongan masyarakat telah mengkhususkan diri dalam penentuan bacaan al-quran karena keadaan yang mendesak. Mereka menjadikan qiraat sebagai disiplin ilmu tersendiri, sebagaimana mereka lakukan terhadap ilmu syariat yang lain. Pada akhirnya mereka menjadi imam-imam qiraat yang dianut dan dirukuk banyak kalangan. Namun dalam perkembangannya, qiraat menghadapi masalah yang perlu ditangani serius sebagai akibat adanya hadis nabi yang menerangkan bahwa al-Quran diturunkan dengan beberapa wajah bacaan. Sehingga banyak bermunculan versi bacaan yang semuanya mengaku bersumber dari Rasulullah saw.
Pada akhir abad  kedua hijriah, para ulama ahli al-Quran mulai melakukan kegiatan penyeleksian dan menguji kebenaran qiraat yang diakui sebagai bacaan al-Quran. Pengujian tersebut dilakukan dengan memakai kaidah dan kriteria yang telah disepakati oleh ahli qiraat.
Suatu qiraat atau bacaan al-Quran baru dianggap sahih apabila memenuhi tiga persaratan, yaitu:
1)   Harus mempunyai sanad yang mutawatir, yakni bacaan itu diterima dari guru-guru yang dipercaya dan bersambung sampai kepada Rasulullah saw.
2)   Harus cocok dengan Rasm Utsmani
3)   Harus cocok dengan kaidah bahasa arab.
Dari penelitian dan pengujian yang dilakukan para pakar qiraat dengan menggunakan kaidah dan kriteria tersebut, diputuskan bahwa suatu qiraat bila ditinjau dari segi nilai sanad-nya akan terbagi menjadi enam tingkatan qiraat, yaitu:
1.      Mutawatir, yaitu qiraat yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi yang cukup banyak pada setiap tingkatan dari awal sampai akhir dan tersambung hingga Rasulullah saw.
2.      Masyhur, yaitu Qiraat yang mempunyai sanad yang shahih, tetapi jumlah perawinya tidak sebanyak Qiraat mutawatir.
3.      Ahad, yaitu Qiraat yang mempunyai sanad yang shahih tetapi tidak cocok dengan Rasm Usmani ataupun kaidah bahasa arab.
4.      Syadz, yaitu Qiraat yang tdak mempunyai sanad yang shahih atau pun tidak memenuhi tiga syarat sah untuk diterimanya qiraat.
5.      Mudraj, yaitu Qiraat yang disisipkan kedalam al-Quran.
6.      Maudlu’, yaitu Qiraat buatan yakni disandarkan kepada seseorang tanpa dasar, serta tidak mempunyai sanad ataupun rawi.
Dalam rangka memberi penghargaan kepada tujuh imam Qiraat dan untuk memudahkan ingatan, maka nama-nama mereka diabadikan sebagai nama suatu bacaan seperti Qiraat Nafi’, Qiraat Qolun dan sebagainya.
Ketujuh imam qiraat tersebut adalah:
1.      Di Madinah: Imam Nafi’ bin Abi Nu’aim (w. 169 H).
2.      Di makkah: Imam Abdullah bin Kastir (w. 120 H).
3.      Di Bashrah: Imam Abu Amr bin al-‘Ala (w. 154 H).
4.      Di Syam: Imam Abdullah bin Amir (w. 118 H).
5.      Di Kufah: Imam ‘Ashim bin Abin Najud (w. 127 H).
6.      Di Kufah: Imam Hamzah bin Habib (w. 154 H).
7.      Di Kufah: Imam Ali al-Kisa’i (w. 189 H).
Ulama yang pertama kali menyusun ilmu Qiraat adalah para imam Qiraat. Namun sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali menyusun ini adalah Abu Umar Hafs bin Umar ad-Duri. Sedangkan yang membukukan pertama kali adalah Abu Ubaid al-Qosim bin Salam.
 Berangkat dari hal diatas, ilmu qiraat akhirnya mampu berkembang ke masyarakat. Perkembangan tersebut tak lepas dari perjuangan para ulama qiraat yang keilmuannya dapat dipertanggung jawabkan. Mereka itulah yang akhirnya dipilih sebagai ahli qiraat dan bacaannya terabadikan hingga saat ini melalui apa yang disebut dengan qiraaat sab’ah (qiraat tujuh) atau qiraat ‘asyr (qiraat sepuluh).
Keberadaan al-Quran dan ilmu qiraat dalam kenyataanya ternyata masih menimbulkan ikhtilaf di kalangan ulama. Sebagian ulama mempersamakan antara al-Quran dan Qiraat, karena qiraat yang telah diterima bacaanya adalah al-Quran juga. Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa al-Quran dan Qiraat ada perbedaan. Al- Quran adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Sementara Qiraat adalah perbedaan redaksi dan cara membacanya.


[1] HR. Bukhari dan Muslim

Tidak ada komentar: